Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Daftar 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Bakal Diklarifikasi MA terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Daftar 3 hakim perkara Tom Lembong yang bakal diklarifikasi MA terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim
TRIBUNKALTIM.CO - Tiga hakim yang menghukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah akan diklarifikasi Mahkamah Agung.
MK bakal melakukan klarifikasi tiga hakim yang menangani perkara mantan Mendag ini sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH) yang dilayangkan Tom Lembong ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong dalam dugaan kasus impor gula adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan.
Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di MA, Rabu (6/8/2025) mengatakan, "Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi."
Baca juga: Beber Peran Gibran Pada Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Wapres Jadi Ban Serep Prabowo
Menurutnya, MA akan meminta penjelasan dari tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong.
Meski demikian, Yanto menegaskan MA tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tindak lanjut atas laporan itu nantinya bergantung pada hasil klarifikasi.
"Nah, kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam," ujar Yanto.
Masih Tetap Bersidang
Saat ini, ketiga hakim tersebut yakni, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab, sampai saat ini pemeriksaan belum dilakukan dan belum diketahui apakah ketiganya melanggar KEPH.
"Setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas.
Rekomendasi itu macam-macam. Hukuman ringan, sedang, sampai berat," tutur Hakim Agung tersebut.
Bukan Balas Dendam
Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.
Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara.
Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.