Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Daftar 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Bakal Diklarifikasi MA terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Daftar 3 hakim perkara Tom Lembong yang bakal diklarifikasi MA terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim

|
Editor: Amalia Husnul A
Syakirun Niam/Kompas.com
KASUS IMPOR GULA - Mantan Mendag, Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang. Daftar 3 hakim perkara Tom Lembong yang bakal diklarikasi MA terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim (kompas.com/Syakirun Niam) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tiga hakim yang menghukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah akan diklarifikasi Mahkamah Agung.

MK bakal melakukan klarifikasi tiga hakim yang menangani perkara mantan Mendag ini sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH) yang dilayangkan Tom Lembong ke Badan Pengawas (Bawas) MA.   

Tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong dalam dugaan kasus impor gula adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan.

Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di MA, Rabu (6/8/2025) mengatakan, "Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas, kan mau diklarifikasi." 

Baca juga: Beber Peran Gibran Pada Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Wapres Jadi Ban Serep Prabowo

Menurutnya, MA akan meminta penjelasan dari tiga hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong

Meski demikian, Yanto menegaskan MA tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Tindak lanjut atas laporan itu nantinya bergantung pada hasil klarifikasi.

"Nah, kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam," ujar Yanto.

Masih Tetap Bersidang

Saat ini, ketiga hakim tersebut yakni, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab, sampai saat ini pemeriksaan belum dilakukan dan belum diketahui apakah ketiganya melanggar KEPH.

"Setelah diperiksa kemudian ditemukan pelanggaran mungkin di situ ada rekomendasi dari Bawas.

Rekomendasi itu macam-macam. Hukuman ringan, sedang, sampai berat," tutur Hakim Agung tersebut. 

Bukan Balas Dendam 

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved