Berita Nasional Terkini

Info KDM Terbaru, Terjawab Sudah Siapa Penggugat Kebijakan Dedi Mulyadi Soal 50 Siswa per Kelas

Info KDM terbaru, inilah penggugat kebijakan Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 siswa per kelas.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
KDM TERBARU - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (19/7/2025). Terjawab sudah siapa penggugat kebijakan Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 siswa per kelas.(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei) 

TRIBUNKALTIM.CO - Info KDM terbaru, inilah penggugat kebijakan Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 siswa per kelas. 

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas berbuntut gugatan hukum.

Dedi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung, kedelapan organisasi itu terdiri dari tujuh badan guru swasta di Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Garut, Cirebon, Kuningan, dan Sukabumi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ancam Copot Kepala Sekolah di Jawa Barat yang Nekat Study Tour Keluar Kota

Sementara, satu organisasi lainnya adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.

Dalam laporan perkara itu, belum terlampir isi gugatan organisasi tersebut kepada Dedi Mulyadi.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak pun membenarkan terkait gugatan tersebut.

Dia mengatakan setelah menerima gugatan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan isi gugatan untuk lalu dimatangkan oleh majelis hakim.

Ia mengungkapkan sidang perdana akan digelar pada Kamis (7/8/2025) besok.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucapnya pada Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Dia memperkirakan tahapan terkait agenda pemeriksaan diperkirakan memerlukan waktu 30 hari sebelum tahap pembacaan gugatan.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya. 

DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok PEMPROV JABAR)
KDM TERBARU- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Terjawab sudah siapa penggugat kebijakan Dedi Mulyadi soal penambahan rombongan belajar (rombel) jadi 50 siswa per kelas. (Dok PEMPROV JABAR)

Dedi Anggap Kebijakannya Tak Melanggar Hukum 

Dedi pun telah mengetahui terkait adanya gugatan terhadap dirinya dari sejumlah organisasi sekolah swasta.

Namun, dia menegaskan kebijakannya itu tak melanggar hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved