Berita Nasional Terkini
Rincian Tarif Pemasangan Listrik Baru untuk Pelanggan Rumah Tangga Periode 1 Agustus 2025
Berapa harga tarif pemasangan listrik baru untuk rumah tangga? Ini adalah tarif pasang listrik baru per 1 Agustus 2025.
Penghitungan estimasi rincian harganya adalah: Biaya sambungan + jaminan layanan.
Biaya penyambungan Rp 2.062.000 ditambah biaya jaminan langganan Rp 310.200, total estimasi tarif pemasangan listrik baru menjadi Rp 2.372.200.
Jika menggunakan paket SLO, maka ada tambahan Rp 135.000, sehingga menjadi Rp 2.507.200.
Baca juga: PLN Beri Penghargaan GRID LIGHT 2025 kepada Pembangkit Andal Penjaga Listrik Kalimantan
Untuk simulasi tarif pasang listrik PLN lainnya berdasarkan daya listrik dan wilayah Anda, silakan cek melalui aplikasi PLN Mobil pada menu “Simulasi Biaya”.
Biaya pasang listrik baru PLN
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, berikut biaya pasang listrik baru PLN untuk layanan prabayar dan pascabayar:
Daya 450 VA: Rp 421.000
Daya 900 VA: Rp 843.000
Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
> 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
> 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA.
Baca juga: PLN dan BINDA Kaltim Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik Sambut Hari Kemerdekaan
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar juga dikenai biaya pembelian token perdana (termasuk PPJ) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Demikian tarif pasang listrik baru per 1 Agustus 2025 untuk meteran daya 2.200 VA. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pasang Listrik Baru untuk Meteran Daya 2.200 VA per 1 Agustus 2025"
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.