Berita Nasional Terkini

Silfester Matutina Mengaku sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Kejagung: Tetap Eksekusi, Ini Pidana Umum

Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
FITNAH JUSUF KALLA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina menyatakan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Kejagung tegaskan tetap akan eksekusi. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi). 

TRIBUNKALTIM.CO - Meskipun Silfester Matutina mengakui sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, namun Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan eksekusi putusan pengadilan. 

Kasul fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terpidana Silfester Matutina belakangan ramai jadi sorotan karena belum dilakukan eksekusi vonis pengadilan

Dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla tersebut, Silfester Matutina divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018.

Proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak kemudian dalam putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Silfester Matutina menjadi 1,5 tahun penjara di tahun 2019. 

Baca juga: Silfester Matutina Terancam Ditahan Kejari dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kata Kapuspenkum Kejagung

Kejagung menegaskan Kejari Jaksel tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Sosok Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solmet (salah satu organisasi relawan Jokowi) dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Silfester klaim sudah damai Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja.

Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.

Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia.

Rekam Jejak Kasus Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

  • Dilaporkan 2017 

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

  • Vonis PN Jaksel 2018 

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

  • Putusan Banding PT DKI Jakarta 2018 

Lalu, Silfester Matutina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.

Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

  • Kasasi Mahkamah Agung 2019, Hukuman Diperberat

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. 

Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Baca juga: Kejagung Sebut Silfester Matutina Harus Ditahan, Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Kasasi MA 2019

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Divonis sejak 2019, Kejagung Pastikan Silfester Matutina akan Ditahan terkait Kasus Fitnah JK 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved