Berita Kaltim Terkini
Aset Pemprov Kaltim di Eks Bandara Temindung Dibongkar karena Jadi Hunian dan Timbulkan Keresahan
Bangunan milik Pemprov Kalimantan Timur dibongkar karena menjadi hunian tak berizin dan kerap timbulkan keresahan.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu bangunan yang berada di kawasan eks Bandara Temindung, Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya dirobohkan oleh Satpol PP Provinsi Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Bangunan ini merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) namun dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab .
Bangunan tersebut dijadikan tempat tinggal dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Pembongkaran dilakukan dengan melibatkan satu unit alat berat ekskavator yang meratakan bangunan dalam waktu singkat.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Bedah Perda dan Draf Ranperda Pendidikan, Dorong Transformasi yang Adaptif
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut terlibat Dinas Pariwisata Kaltim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta aparat kepolisian.
Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat terkait dengan pelarangan penggunaan aset tersebut.
"Setahun yang lalu juga sudah kita suarakan ke masyarakat untuk tidak menggunakan aset-aset Pemprov yang berada di wilayah Kota Samarinda," ujar Munawar.
Namun, peringatan tersebut tak sepenuhnya dipedulikan.
Aktivitas warga yang memanfaatkan aset tanpa izin masih terus berlangsung.
Selain tempat tinggal, kawasan itu juga digunakan untuk berjualan dan kegiatan lain oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Bangunan tersebut diketahui dihuni oleh satu kepala keluarga (KK) yang terdiri dari pasangan suami istri dan tiga anak.
Selain dijadikan hunian, lokasi itu juga diduga kerap dijadikan tempat aktivitas ilegal yang meresahkan warga, seperti tempat mengonsumsi miras hingga dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Genjot Pembahasan Ranperda Pendidikan, Dorong Regulasi yang Berkeadilan
"Alhamdulillah melalui surat Dinas Pariwisata kepada kami, kami lakukan koordinasi dengan Kota Samarinda. Kira-kira seminggu yang lalu Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban kepada masyarakat yang menggunakan aset-aset di pemerintah provinsi," jelas Munawar.
Ia menambahkan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah, serta upaya dari pemerintah untuk melindungi dan mengamankan aset milik negara dari penyalahgunaan.
"Ini adalah aset pemerintah provinsi yang kalau tidak salah sudah dihapuskan. Sehingga kami harus lakukan penyelenggaraan pemusnahan supaya tidak lagi ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Munawar.
Lebih lanjut, Munawar menjelaskaan aset tersebut masih dalam proses pemanfaatan dan pengembangan.
Bandara Temindung ditutup pada 23 Mei 2018, setelah Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, atau yang sebelumnya dikenal dengan Bandara Samarinda Baru dibuka.
Kawasan eks Bandara Temindung memang direncanakan akan digunakan sebagai pusat perkantoran terpadu dan sebagian lahannya telah dipakai oleh Dinas Pariwisata untuk Temindung Creative Hub.
Baca juga: Kunjungan Kerja DPRD Kaltim ke DPRD Jakarta, Perkuat Strategi Legislasi hingga Tata Kelola
Harapannya, tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba menempati kawasan tersebut secara ilegal.
Apalagi, keresahan warga yang muncul selama ini sudah cukup banyak, baik terkait keamanan maupun gangguan sosial lainnya.
"Kita tidak ingin sesuatu terjadi dengan aset pemerintah provinsi dan berada di wilayahnya Kota Samarinda," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.