Berita Samarinda Terkini

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Barang Ilegal, Hasil Penidakan Maret 2024 hingga Januari 2025

Pemusnahan barang ilegal tersebut hasil penidakan Bea dan Cukai Samarinda pada priode Maret 2024 hingga Januari 2025

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Pemusnahan barang ilegal oleh Bea dan Cukai Samarinda dengan total nilai barang 1,8 Miliar. Pemusnahan barang ilegal tersebut hasil penidakan Bea dan Cukai Samarinda pada priode Maret 2024 hingga Januari 2025. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bea Cukai Samarinda menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN), Kamis (7/8/2025) di halaman Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Kepala kantor Bea dan Cukai Samarinda Tribuana Wetangterah, mengatakan pemusnahan barang ilegal tersebut hasil penidakan Bea dan Cukai Samarinda pada priode Maret 2024 hingga Januari 2025.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Tinjau SDN 020 Berada di Kawasan Rawan Longsor, Renovasi Tak Bisa Ditunda

"Kami memusnahkan ada barang hasil dari operasi pasar dan juga patroli darat dan patroli laut. Dan di sini produknya antara lain minuman mengandung etik alkohol, seperti Atomicol, minuman berkohol, seperti yang rekan-rekan lihat, baik yang tradisional maupun tradisional," ungkapnya. 

Ia juga menjelaskan barang tersebut hasil penindakan pada tahun 2024 yang mana Bea dan Cukai Samarinda sendiri berhasil melakukan 405 penindakan kepabeanan cukai, 8 diantaranya penindakan narkotika. 

Sedangkan tahun 2025 hingga bulan juli, pihaknya melakukan 199 penindakan dan 6 diantaranya penindakan narkotika dengan nilai barang sebesar 1,6 miliar atau potensi kerugian negara Rp 992.300.124.

"Kami dapat saat barang-barang ini melakukan peredaran dipasar dan juga jasa ekspedisi itulah kenapa tadi kami hadirkan rekan-rekan dari Tiki dan Kuril untuk melihat langsung," katanya. 

Adapun barang yang hancur terdiri dari 1.045.256 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dari berbagai merek, seperti GA, Bold, Smith dan sejumlah rokok ilegal lainnya.

Selain itu, ada pula 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau dengan nilai sebesar 1,8 miliar. 

Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dipotong (crushing) menggunakan mesin penghancur, dan juga dengan cara dibakar. Setelahnya barang tersebut dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA).

Ia menambahkan pemusnahan barang tersebut berdasarkan surat menteri keuangan nomor S-135/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 juni 2025 terkait persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada kantor Bea dan Cukai Samarinda. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved