Berita Samarinda Terkini

Menuju Parkir Bebas Pungli, Pemkot Samarinda Matangkan Skema Parkir Berlangganan Digital

Pemkot Samarinda matangkan skema parkir berlangganan berbasis digital untuk wujudkan layanan parkir bebas pungli dan transparan

HO/HUMAS PEMKOT SAMARINDA
MATANGKAN PARKIR BERLANGGANAN - Tim perencana dari Dishub Samarinda saat mengikuti rapat pemantapan skema parkir berlangganan bersama Walikota dan jajaran teknis (6/8/2025). (HO/HUMAS PEMKOT SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur terus mematangkan skema parkir berlangganan berbasis digital sebagai langkah nyata reformasi sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Skema ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menggagas sistem parkir terintegrasi, digital, dan sistematis.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menyampaikan bahwa proses pematangan skema tersebut terus dilakukan, termasuk melalui pertemuan lanjutan pada Selasa (6/8/2025).

Fokus utamanya adalah pada penyusunan teknis perencanaan dan penyesuaian terhadap arahan langsung Walikota Samarinda Andi Harun.

“Jadi sebelumnya kami sudah membentuk tim, dan tim perencanaan sudah membuat skema rencana yang dipaparkan Pak Walikota. Hanya saja, Pak Wali ingin ini lebih spesifik dibuat dan lebih tertata, jadinya perencanaan ini tertata dan teratur. Dan pelaksanaannya kalau bisa paralel juga,” ujar Didi.

Baca juga: Pengamat Transportasi Samarinda Beri Solusi Atasi Masalah Parkir dan Jukir Liar

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pekan depan akan menjadi titik awal dari evaluasi mingguan secara berkelanjutan, sebagaimana arahan Walikota, guna memastikan skema ini terus disempurnakan.

“Mudah-mudahan nanti mulai minggu depan, arahan Pak Wali tiap minggu harus ada rapat terkait rencana ini. Istilahnya ini harus terus-terusan dievaluasi maupun dimantapkan. Jadi intinya hari ini masih perlu ada pemantapan yang lebih spesifik dalam perencanaan,” jelas Didi.

Sebelumnya, biaya berlangganan parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp 480 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat.

Terkait kisaran biaya ini, Didi menyebut bahwa besaran tarif masih mengikuti regulasi yang berlaku.

Sistem pembayaran akan diarahkan ke model digital dan nontunai, dengan menggandeng perbankan sebagai mitra pengelola.

Baca juga: Atasi Pungli, Dishub Samarinda Akan Rekrut Jukir Jadi Tenaga Perbantuan Tanpa Hak Pungut

“Ini masih sesuai aturan. Kalau perbankan yang digandeng sistem pembayarannya, jadi sistem pembayarannya polanya kita sudah mengarah ke digital dan elektronik, atau mungkin secara non tunai. Jadi mengedepankan hal ini dalam sistem pola pembayaran retribusi,” kata Didi.

Sebagai bentuk keanggotaan dalam sistem berlangganan ini, masyarakat yang mendaftar akan menerima kartu khusus dan stiker sebagai identitas legal pengguna fasilitas parkir resmi.

“Jadi sama halnya seperti kita menjadi member suatu perkumpulan atau tempat. Jadi di sini sesuai aturan bahwa yang berlangganan akan diberikan kartu dan stiker untuk ditempel pada kendaraan,” ujar Didi.

Menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap masih maraknya jukir liar, termasuk yang berasal dari kelompok-kelompok tertentu, Dishub menyatakan telah menyiapkan strategi komprehensif.

Didi menekankan bahwa pihaknya akan merangkul jukir eksisting agar masuk dalam ekosistem yang tertib dan dibina langsung oleh pemerintah.

Baca juga: Driver Ojol di Samarinda Kaltim Ditonjok Jukir Liar karena Rp 2.000, Lapor Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved