Berita Viral

Kilas Balik Pria Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox, Kini Game Viral Itu Terancam Diblokir

Game viral itu pun dilarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti untuk dimainkan anak-anak.

Tribun Medan
ROBLOX TERANCAM DIBLOKIR - Ilustrasi game online Roblox. Roblox terancam diblokir pemerintah Indonesia karena membahayakan anak-anak. Ditemukan juga kasus Roblox yang disalahgunakan oleh pria di Balikpapan untuk memeras ABG di Swedia (Tribun Medan) 

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku menggunakan sejumlah platform digital seperti Roblox,
Discord, Instagram, dan TikTok untuk mendekati korban.

Setelah berhasil membangun komunikasi intensif, pelaku kemudian melakukan pengancaman akan menyebarkan gambar atau video bermuatan asusila, dengan tujuan memeras korban secara materi.

“Ini termasuk modus grooming yang mengarah pada sextortion, yaitu dengan tujuan mendapatkan
keuntungan materi melalui ancaman digital,” tegas AKBP Meilki.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Subdit Siber meliputi: Lima akun email, dua akun Instagram, satu akun TikTok, akun Discord, akun Roblox, akun WhatsApp, bukti pembayaran elektronik via PayPal, satu unit handphone Samsung A36 warna hitam, satu unit handphone Realme warna biru, satu unit laptop merk Asus.

Penyidik menetapkan dugaan tindak pidana berdasarkan: Pasal 3 ayat (10) junto Pasal 27B huruf a UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.

“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia pribadi,” jelasnya.

AKBP Meilki menambahkan bahwa kasus ini juga ditangani dengan kerja sama lintas negara, melibatkan atase kepolisian, KBRI Swedia, serta Divhubinter Mabes Polri.

Penanganan dilakukan secara profesional dan hati-hati, mengingat sensitivitas korban yang masih di bawah umur dan berkewarganegaraan asing.

“Ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan pengawasan terhadap anak-anak dalam penggunaan media sosial serta platform online,” tutupnya.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak dan lintas negara, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk kejahatan digital yang semakin berkembang.

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali
mengungkap secara detail kasus grooming dan sextortion yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Swedia, yang melibatkan pelaku warga negara Indonesia berinisial AMZ (20), warga Balikpapan Timur.

Pelaku Minta Maaf

Proses penanganan kasus grooming dan sextortion terhadap anak perempuan berusia 15 tahun warga negara Swedia yang dilakukan oleh WNI berinisial AMZ (20) kini memasuki babak restoratif justice. 

Polda Kalimantan Timur memfasilitasi proses penyelesaian non-litigasi ini dengan melibatkan Kedutaan Besar Swedia, keluarga korban, dan pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa proses restoratif justice telah dilakukan pada Selasa malam (15/7) secara daring melalui Zoom bersama keluarga korban dan
perwakilan Kedubes Swedia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved