Berita Viral
Kilas Balik Pria Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox, Kini Game Viral Itu Terancam Diblokir
Game viral itu pun dilarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti untuk dimainkan anak-anak.
Prasetyo mengatakan, ancaman blokir tersebut tidak hanya berlaku bagi Roblox, melainkan juga permainan online lain yang mengandung kekerasan.
"Kalau memang kita merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan di situ mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, ya tidak menutup kemungkinan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menegaskan pemerintah ingin melindungi anak-anak bangsa. Pemerintah, lanjut dia, juga tidak masalah untuk menutup situs game itu jika sudah lewat batasan.
"Kita mau melindungi generasi kita, enggak ragu-ragu juga kita. Kalau memang itu mengandung unsur-unsur kekerasan, ya kita tutup, enggak ada masalah," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut rutin dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Koordinasi dan evaluasi soal konten kekerasan ini bukan cuma dalam game tetapi juga film hingga aplikasi media sosial.
"Sudah. Komdigi setiap hari melakukan evaluasi. Melakukan evaluasi dari seluruh stasiun TV, kemudian media sosial," kata dia.
Kasus Pria di Balikpapan Peras ABG Swedia via Roblox
Kasus game Roblox yang disalahgunakan ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur
melalui Subdit Siber berhasil mengungkap kasus dugaan grooming, sextortion, dan pemerasan terhadap anak di bawah umur warga negara Swedia.
Terduga pelaku berinisial AMZ (20), warga Balikpapan Timur, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Meilki Bharata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi yang diteruskan oleh Divhubinter Polri dan juga pengaduan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm, Swedia.
“Kami menerima limpahan informasi dari Divhubinter Polri terkait pengaduan seorang ibu warga negara Swedia yang anaknya, perempuan usia 15 tahun, menjadi korban sextortion oleh seorang WNI.
Laporan juga kami terima dari KBRI di Stockholm,” terang AKBP Meilki, Rabu (16/7).
Baca juga: Kasus Grooming WNA Swedia, Pelaku Pertama Kali Kenal Korban Melalui Permainan Roblox
Menurutnya, kejadian diperkirakan terjadi pada 17 Juni 2025, dan terduga pelaku AMZ diamankan pada Selasa, 15 Juli 2025 di wilayah Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur.
“Pelaku diketahui bekerja swasta, laki-laki, berusia 20 tahun, dan berdomisili di Balikpapan. Saat
diamankan, dia mengakui perbuatannya kepada penyidik,” tambah AKBP Meilki.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.