Berita Viral

Buruh Jahit di Pekalongan Kaget dapat Tagihan Pajak Rp 2.8 Miliar, Penjelasan Kepala KPP Pratama

Buruh jahit di Pekalongan kaget dapat tagihan pajak Rp 2.8 Miliar. Penjelasan Kepala KPP Pratama Pekalongan

Editor: Amalia Husnul A
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
TAGIHAN PAJAK - - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Buruh jahit di Pekalongan kaget dapat tagihan pajak Rp 2.8 Miliar. Penjelasan Kepala KPP Pratama Pekalongan. (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo) 

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, dimana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun dia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama."

"Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Subandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain."

"Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.

Baca juga: Informasi Perubahan Pelaporan Pajak Melalui Coretax

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar, Ismanto: Petugas Juga Heran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved