Berita Nasional Terkini

Baru 5 Bulan Dilantik, Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Cek Fakta dan Kronologi Lengkapnya

Baru lima bulan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, Abdul Azis harus berurusan dengan KPK. 

Editor: Heriani AM
Kolase Facebook Abdul Azis dan TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa
BUPATI KOLAKA TIMUR - Sosok Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang ditangkap dalam OTT KPK. Kanan: Ruang kerja Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (07/08/2025), sekitar pukul 14.30 wita. Baru lima bulan dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Presiden Prabowo, Abdul Azis harus berurusan dengan KPK.  (Kolase Facebook Abdul Azis dan TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa) 

"Diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim," jelas Asep.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang pada Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp126,3 miliar, komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek mulai direalisasikan.

KPK mengungkap bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Uang tersebut lalu diteruskan kepada staf Abdul Aziz yang bernama Yasin (YS).

"Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara, yang diantaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ," ungkap Asep.

OTT ini sendiri terjadi setelah tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.

Proyek Prioritas Nasional Dikorupsi oleh Abdul Azis 

Proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari tipe D menjadi tipe C ini merupakan bagian dari program prioritas nasional yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan. 

KPK menyayangkan program yang vital untuk pelayanan publik ini justru disalahgunakan.

"Pembangunan RSUD ini memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Asep.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jebolan Polri Pangkat Aipda Terjaring OTT KPK

Jika melihat jejak karir Abdul Azis, ia merupakan mantan anggota Polri atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terakhir sebelum mengakhiri karir di kepolisian, Azis memiliki pangkat Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.

Abdul Azis bisa saja memecahkan ‘rekor’ sebagai bintara tinggi tingkat satu Polri yang resmi menjabat kepala daerah.

Azis lahir di Kabupaten Enrekang, Sulsel, 5 Januari 1986, atau berusia 39 tahun.

Sebelum menjabat kepala daerah, Aipda Abdul Azis adalah anggota Polri.

Bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), dengan tanda pangkat 1 balok perak bergelombang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved