Berita Nasional Terkini

Bella Shofie Dituding Mangkir, Partai NasDem Tampilkan Bukti Kegiatan dan Sumbangan

Bella Shofie diterpa kritik keras karena dinilai tak pernah hadir menjalankan tugas.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
BELLA DAN DANIEL - Bella Shofie dan Daniel Rigan usai membagikan 1000 paket makanan ditemui di kantor Dabe Beaute, Sentul Kabupaten Bogor, Minggu (25/7/2021). Bella Shofie menyinggung soal kontribusi saat dirinya dituding tak pernah ngantor sejak menjadi anggota DPRD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hampir setahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Shofie diterpa kritik keras karena dinilai tak pernah hadir menjalankan tugas.

Namun, Partai NasDem bersikukuh membela, menyebut Bella tetap aktif melayani masyarakat dan tak pernah mengambil gaji dewan.

Artis yang kini menjabat sebagai wakil rakyat dari Fraksi NasDem itu dituding jarang hadir ke kantor sejak dilantik pada Oktober 2024. 

Baca juga: Bella Shofie Diduga Absen Hampir Setahun, Didesak Mundur dari DPRD hingga Suaminya Minta Maaf

Namun, hingga kini namanya tetap tercantum dalam struktur resmi fraksi dan Badan Musyawarah DPRD Buru.

Bahkan, Ketua NasDem Buru, Muhammad Daniel Rigan, menyebut Bella tetap aktif melayani masyarakat dan memiliki bukti tertulis hingga dokumentasi kegiatan sebagai anggota dewan.

Bella Shofie, tengah menjadi sorotan publik. Artis yang kini menjadi wakil rakyat dari Partai NasDem itu dikabarkan tidak pernah hadir di kantor DPRD Buru sejak dilantik.

DPRD Buru merupakan lembaga legislatif tingkat kabupaten yang bertugas mewakili aspirasi rakyat di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Indonesia.

Bella Shofie terpilih sebagai anggota DPRD Buru melalui Partai NasDem.

Namun, sejak pelantikannya pada Oktober 2024, ia disebut tidak pernah hadir di kantor DPRD yang beralamat di Jalan Baru, Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Ketidakhadiran ini kemudian memicu kekecewaan masyarakat dan mahasiswa, yang akhirnya menggelar aksi unjuk rasa pada awal Agustus 2025.

Massa aksi menuding Bella Shofie jarang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota legislatif.

Artis ibu kota tersebut bahkan disebut tidak pernah muncul di kantor DPRD selama hampir 11 bulan.

Kekecewaan juga disuarakan oleh kelompok mahasiswa dan pemuda, khususnya dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru.

Mereka menilai Bella lebih sibuk mengurus bisnis kecantikan dan urusan pribadi daripada menjalankan amanah rakyat.

Dalam aksinya, IMM Buru menyampaikan empat tuntutan utama:

Pemberhentian tetap terhadap Bella Shofie karena melanggar kode etik dan tata tertib DPRD sesuai Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025.

Tuntutan tanggung jawab dari DPP dan DPW Partai NasDem atas dugaan pembiaran pelanggaran ini.

Usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri oleh DPW NasDem Maluku.

Transparansi dalam penanganan kasus agar tidak terjadi perlindungan terhadap Bella Shofie.

NasDem Buru: Bella Masih Aktif dan Tidak Pernah Ambil Gaji

Ketua Partai NasDem Kabupaten Buru, Muhammad Daniel Rigan, menyatakan bahwa Bella Shofie tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, meski tidak selalu hadir secara fisik.

“Bella Shofie selalu turun membantu masyarakat Buru, terutama anak yatim, para janda, dan pembangunan masjid,” ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (6/7/2025), melalui sambungan telepon.

Daniel juga menegaskan bahwa istrinya tidak pernah mengambil gaji DPRD. Gaji tersebut disumbangkan untuk masyarakat.

“Gajinya disumbangkan untuk anak-anak yatim, para janda, dan pembangunan masjid,” katanya.

Ia membela aktivitas Bella Shofie di platform TikTok sebagai bentuk usaha mencari penghasilan tambahan, bukan pelarian dari tugas dewan.

Menurutnya, aspirasi masyarakat sulit diwujudkan karena keterbatasan anggaran daerah.

“Setelah reses, kita ajukan aspirasi untuk rakyat, tapi pemerintah bilang tidak ada anggaran. Kalau begitu, DPRD mau kerja apa? Lebih baik Bu Bella jualan, dapat rejeki tambahan, lalu gajinya dibagi ke masyarakat. Apa itu juga salah?” tegasnya.

Terkait kehadiran fisik di kantor DPRD, Daniel menilai hal itu tidak bisa dijadikan tolok ukur utama dalam menilai kinerja seorang legislator.

“DPRD itu bukan seperti sekolah atau PNS yang setiap hari harus lapor. Tidak ada aturan seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan motif di balik tuntutan pemecatan Bella Shofie. “Saya yakin dan menduga itu tidak murni dari mereka. Mereka itu titipan,” katanya.

Daniel menambahkan bahwa Bella telah mengirimkan surat izin setiap kali tidak hadir. Bahkan, politisi sekaligus istrinya itu disebut aktif dalam rapat fraksi, kegiatan reses, dan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas dewan.

“Semua ada fotonya,” pungkasnya.

Nama Bella Shofie Masih Aktif di DPRD Buru

Bella Shofie masih tercantum dalam struktur kepengurusan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029. Susunan fraksi lima partai di DPRD Buru adalah sebagai berikut:

Fraksi Partai NasDem

Ketua: Mochitar Ternate

Wakil Ketua: Moh. Rustam Fadli Tukuboya, S.H. (Gerindra)

Sekretaris: Irna Duton, S.Sos., M.I.Kom

Anggota:

Sunardi Idris, S.IP

Bella Shofie Rigan Nasution

Erwin Tanaya (Demokrat)

Mihel Batuwael, S.Hut (Demokrat)

Fraksi PPP

Ketua: Drs. Hamid Handa, M.MPd

Wakil Ketua: Adriono Latbual (PDI-P)

Sekretaris: Barokah, ST

Anggota:

Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., MM

Muid Wael

Net Leslessy (PDI-P)

Hartini Wamnebo

Fraksi Golkar

Ketua: Muhamad Rum Soplestuny, SE

Sekretaris: Amrullah Madani Henthun

Anggota: Jaidun Saanun, SE

Fraksi PKS

Ketua: Saina Muhammad Ali, S.I.Kom

Sekretaris: Irfan Papalia, S.H., MH

Anggota: dr. Muhammad Ibra Duwila

Fraksi PKB

Ketua: Djajuli Mukadar, SP

Wakil Ketua: Yohanes Nurlatu (Perindo)

Sekretaris: Endang Setyaningsih, S.IP

Anggota:

Muhammad Syukur Awan

Ibrahim Latun (PAN)

Pembentukan fraksi ini menjadi landasan kerja DPRD dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, serta menyerap aspirasi masyarakat.

Baca juga: Sosok Bella Shofie, Anggota DPRD Didemo karena Malas Ngantor, Penyesalan Ketua DPW Nasdem Maluku

Bella Juga Tercatat dalam Badan Musyawarah DPRD Buru

Nama Bella Shofie juga tercantum dalam daftar 14 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029. Banmus ini bertugas menyusun jadwal dan mengoordinasikan agenda kerja DPRD.

Berikut susunan lengkap Banmus DPRD Buru:

Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., MM – Ketua (Fraksi PPP)

Sunardi Idris, S.IP – Wakil Ketua (Fraksi NasDem)

Jaidun Saanun, SE – Wakil Ketua (Fraksi Golkar)

Drs. Hadi Alzaqladi – Sekretaris (Non-DPRD)

Muid Wael – Anggota (Fraksi PPP)

Net Leslessy – Anggota (Fraksi PPP)

Hartini Wamnebo – Anggota (Fraksi PPP)

Bella Shofie Rigan Nasution – Anggota (Fraksi NasDem)

Irna Duton, S.Sos., M.I.Kom – Anggota (Fraksi NasDem)

Moh. Rustam Fadli Tukuboya, S.H. – Anggota (Fraksi NasDem)

Amrullah Madani Hentihu – Anggota (Fraksi Golkar)

dr. Muhammad Isra Duwila – Anggota (Fraksi PKS)

Muhammad Syukur Awan – Anggota (Fraksi PKB)

Ibrahim Latun – Anggota (Fraksi PKB)

Banmus ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas kerja lembaga legislatif di Kabupaten Buru.

Penjelasan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

Anggota DPRD memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat daerah. Mereka bertugas memastikan bahwa kebijakan dan anggaran daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Fungsi DPRD

Legislasi

Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Menyusun program pembentukan Perda.

Anggaran

Membahas dan menyetujui rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Baca juga: Bella Shofie Didemo, Diduga Malas Berkantor di DPRD Buru, Bakal Dipanggil Ketua DPW Nasdem

Tugas dan Wewenang DPRD

Membentuk Perda bersama kepala daerah.

Membahas dan menyetujui RAPBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat (melalui gubernur).

Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.

Memberikan pendapat dan persetujuan terhadap kerja sama daerah dengan pihak ketiga atau daerah lain.

Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Didesak Mundur, Posisi Bella Shofie Sebagai Anggota DPRD Buru Aman: Ini Buktinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved