Berita Nasional Terkini
Bella Shofie Dituding Mangkir, Partai NasDem Tampilkan Bukti Kegiatan dan Sumbangan
Bella Shofie diterpa kritik keras karena dinilai tak pernah hadir menjalankan tugas.
TRIBUNKALTIM.CO - Hampir setahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Shofie diterpa kritik keras karena dinilai tak pernah hadir menjalankan tugas.
Namun, Partai NasDem bersikukuh membela, menyebut Bella tetap aktif melayani masyarakat dan tak pernah mengambil gaji dewan.
Artis yang kini menjabat sebagai wakil rakyat dari Fraksi NasDem itu dituding jarang hadir ke kantor sejak dilantik pada Oktober 2024.
Baca juga: Bella Shofie Diduga Absen Hampir Setahun, Didesak Mundur dari DPRD hingga Suaminya Minta Maaf
Namun, hingga kini namanya tetap tercantum dalam struktur resmi fraksi dan Badan Musyawarah DPRD Buru.
Bahkan, Ketua NasDem Buru, Muhammad Daniel Rigan, menyebut Bella tetap aktif melayani masyarakat dan memiliki bukti tertulis hingga dokumentasi kegiatan sebagai anggota dewan.
Bella Shofie, tengah menjadi sorotan publik. Artis yang kini menjadi wakil rakyat dari Partai NasDem itu dikabarkan tidak pernah hadir di kantor DPRD Buru sejak dilantik.
DPRD Buru merupakan lembaga legislatif tingkat kabupaten yang bertugas mewakili aspirasi rakyat di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Indonesia.
Bella Shofie terpilih sebagai anggota DPRD Buru melalui Partai NasDem.
Namun, sejak pelantikannya pada Oktober 2024, ia disebut tidak pernah hadir di kantor DPRD yang beralamat di Jalan Baru, Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Ketidakhadiran ini kemudian memicu kekecewaan masyarakat dan mahasiswa, yang akhirnya menggelar aksi unjuk rasa pada awal Agustus 2025.
Massa aksi menuding Bella Shofie jarang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota legislatif.
Artis ibu kota tersebut bahkan disebut tidak pernah muncul di kantor DPRD selama hampir 11 bulan.
Kekecewaan juga disuarakan oleh kelompok mahasiswa dan pemuda, khususnya dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru.
Mereka menilai Bella lebih sibuk mengurus bisnis kecantikan dan urusan pribadi daripada menjalankan amanah rakyat.
Dalam aksinya, IMM Buru menyampaikan empat tuntutan utama:
Pemberhentian tetap terhadap Bella Shofie karena melanggar kode etik dan tata tertib DPRD sesuai Pasal 203 Nomor 1 Tahun 2025.
Tuntutan tanggung jawab dari DPP dan DPW Partai NasDem atas dugaan pembiaran pelanggaran ini.
Usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri oleh DPW NasDem Maluku.
Transparansi dalam penanganan kasus agar tidak terjadi perlindungan terhadap Bella Shofie.
NasDem Buru: Bella Masih Aktif dan Tidak Pernah Ambil Gaji
Ketua Partai NasDem Kabupaten Buru, Muhammad Daniel Rigan, menyatakan bahwa Bella Shofie tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, meski tidak selalu hadir secara fisik.
“Bella Shofie selalu turun membantu masyarakat Buru, terutama anak yatim, para janda, dan pembangunan masjid,” ujarnya kepada TribunAmbon.com, Rabu (6/7/2025), melalui sambungan telepon.
Daniel juga menegaskan bahwa istrinya tidak pernah mengambil gaji DPRD. Gaji tersebut disumbangkan untuk masyarakat.
“Gajinya disumbangkan untuk anak-anak yatim, para janda, dan pembangunan masjid,” katanya.
Ia membela aktivitas Bella Shofie di platform TikTok sebagai bentuk usaha mencari penghasilan tambahan, bukan pelarian dari tugas dewan.
Menurutnya, aspirasi masyarakat sulit diwujudkan karena keterbatasan anggaran daerah.
“Setelah reses, kita ajukan aspirasi untuk rakyat, tapi pemerintah bilang tidak ada anggaran. Kalau begitu, DPRD mau kerja apa? Lebih baik Bu Bella jualan, dapat rejeki tambahan, lalu gajinya dibagi ke masyarakat. Apa itu juga salah?” tegasnya.
Terkait kehadiran fisik di kantor DPRD, Daniel menilai hal itu tidak bisa dijadikan tolok ukur utama dalam menilai kinerja seorang legislator.
“DPRD itu bukan seperti sekolah atau PNS yang setiap hari harus lapor. Tidak ada aturan seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan motif di balik tuntutan pemecatan Bella Shofie. “Saya yakin dan menduga itu tidak murni dari mereka. Mereka itu titipan,” katanya.
Daniel menambahkan bahwa Bella telah mengirimkan surat izin setiap kali tidak hadir. Bahkan, politisi sekaligus istrinya itu disebut aktif dalam rapat fraksi, kegiatan reses, dan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas dewan.
“Semua ada fotonya,” pungkasnya.
Nama Bella Shofie Masih Aktif di DPRD Buru
Bella Shofie masih tercantum dalam struktur kepengurusan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029. Susunan fraksi lima partai di DPRD Buru adalah sebagai berikut:
Fraksi Partai NasDem
Ketua: Mochitar Ternate
Wakil Ketua: Moh. Rustam Fadli Tukuboya, S.H. (Gerindra)
Sekretaris: Irna Duton, S.Sos., M.I.Kom
Anggota:
Sunardi Idris, S.IP
Bella Shofie Rigan Nasution
Erwin Tanaya (Demokrat)
Mihel Batuwael, S.Hut (Demokrat)
Fraksi PPP
Ketua: Drs. Hamid Handa, M.MPd
Wakil Ketua: Adriono Latbual (PDI-P)
Sekretaris: Barokah, ST
Anggota:
Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., MM
Muid Wael
Net Leslessy (PDI-P)
Hartini Wamnebo
Fraksi Golkar
Ketua: Muhamad Rum Soplestuny, SE
Sekretaris: Amrullah Madani Henthun
Anggota: Jaidun Saanun, SE
Fraksi PKS
Ketua: Saina Muhammad Ali, S.I.Kom
Sekretaris: Irfan Papalia, S.H., MH
Anggota: dr. Muhammad Ibra Duwila
Fraksi PKB
Ketua: Djajuli Mukadar, SP
Wakil Ketua: Yohanes Nurlatu (Perindo)
Sekretaris: Endang Setyaningsih, S.IP
Anggota:
Muhammad Syukur Awan
Ibrahim Latun (PAN)
Pembentukan fraksi ini menjadi landasan kerja DPRD dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan, serta menyerap aspirasi masyarakat.
Baca juga: Sosok Bella Shofie, Anggota DPRD Didemo karena Malas Ngantor, Penyesalan Ketua DPW Nasdem Maluku
Bella Juga Tercatat dalam Badan Musyawarah DPRD Buru
Nama Bella Shofie juga tercantum dalam daftar 14 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029. Banmus ini bertugas menyusun jadwal dan mengoordinasikan agenda kerja DPRD.
Berikut susunan lengkap Banmus DPRD Buru:
Bambang Lang Lang Buana, S.Pd., MM – Ketua (Fraksi PPP)
Sunardi Idris, S.IP – Wakil Ketua (Fraksi NasDem)
Jaidun Saanun, SE – Wakil Ketua (Fraksi Golkar)
Drs. Hadi Alzaqladi – Sekretaris (Non-DPRD)
Muid Wael – Anggota (Fraksi PPP)
Net Leslessy – Anggota (Fraksi PPP)
Hartini Wamnebo – Anggota (Fraksi PPP)
Bella Shofie Rigan Nasution – Anggota (Fraksi NasDem)
Irna Duton, S.Sos., M.I.Kom – Anggota (Fraksi NasDem)
Moh. Rustam Fadli Tukuboya, S.H. – Anggota (Fraksi NasDem)
Amrullah Madani Hentihu – Anggota (Fraksi Golkar)
dr. Muhammad Isra Duwila – Anggota (Fraksi PKS)
Muhammad Syukur Awan – Anggota (Fraksi PKB)
Ibrahim Latun – Anggota (Fraksi PKB)
Banmus ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kelancaran dan efektivitas kerja lembaga legislatif di Kabupaten Buru.
Penjelasan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD
Anggota DPRD memiliki peran penting sebagai wakil rakyat di tingkat daerah. Mereka bertugas memastikan bahwa kebijakan dan anggaran daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Fungsi DPRD
Legislasi
Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
Menyusun program pembentukan Perda.
Anggaran
Membahas dan menyetujui rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.
Baca juga: Bella Shofie Didemo, Diduga Malas Berkantor di DPRD Buru, Bakal Dipanggil Ketua DPW Nasdem
Tugas dan Wewenang DPRD
Membentuk Perda bersama kepala daerah.
Membahas dan menyetujui RAPBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat (melalui gubernur).
Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
Memberikan pendapat dan persetujuan terhadap kerja sama daerah dengan pihak ketiga atau daerah lain.
Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Didesak Mundur, Posisi Bella Shofie Sebagai Anggota DPRD Buru Aman: Ini Buktinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.