Berita Nasional Terkini
KPK Akan Panggil Lagi Gus Yaqut, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan
KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seiring naiknya status dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seiring naiknya status dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam pengusutan potensi penyelewengan 20.000 kuota tambahan jemaah haji yang diduga tak sesuai aturan.
Gus Yaqut, atau Yaqut Cholil Qoumas, menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya sejak 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Indonesia Maju
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Baca juga: 2 Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK: Sprindik sudah Ada
Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.
“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.
Gus Yaqut Klarifikasi ke KPK
Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kedua ARUKKI, Desak Kejelasan Dugaan Korupsi di PT KKT Balikpapan
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi permintaan keterangan, termasuk soal kemungkinan adanya perintah dari Presiden Jokowi terkait pembagian kuota, Yaqut enggan membeberkannya.
"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Tapi saya, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan," tegasnya.
Naik ke Penyidikan
KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara (ekspose) pada Jumat (8/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.