OPINI
Belajar dari Kasus Bupati Pati: Perlunya Kepala Daerah Memahami Proses Pengambilan Kebijakan
Belajar dari kasus Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Lebih lanjut, Sudewo menjelaskan, bahwa kenaikan tarif PBB yang 250 persen itu batas maksmimal, akibat kenaikan NJOP (nilai jual obyek pajak). Ada yang naik antara 0 – 10 persen, 10 sampai 20 persen dan 20 sampai 30 persen.
Sudewo mengklaim, hingga pertengahan Bulan Juni 2025 sekitar 50persen wajib pajak sudah bayar PBB yang dinaikkan tanpa protes.
Sudewo juga mengklaim, bahwa terbitnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga mengklaim turunnya Perbub dimaksud sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur maupun Mendagri, makanya Perbub tersebut setelah secara prosedural memenuhi persyaratan, kemudian diberlakukan.
Mengacu pada fakta-fakta di lapangan, menurut penulis, mencuatnya kegaduhan tersebut adalah dampak dari cara berkomunikasi dan tindakan di lapangan yang kurang mengedepankan pendekatan soft humanis. Pelaksana Tugas (Plt.)
Sekda Pati, Riyoso, yang turun di lapangan, berdasarkan video yang beredar, tidak mengedepankan pendekatan ”pamong praja”, yang lebih bersifat melindungi.
Tetapi justru mengedepankan pendekatan ”pangreh praja”, yaitu mengedepankan pendekatan kekuasaan.
Plt. Sekda lah yang memerintahkan Plt. Kepala Satpol PP untuk menyita donasi dari warga masyarakat yang sudah susah payah dikumpulkan selama beberapa hari.
Selain itu, kalimat Bupati Pati yang mengatakan ”Silakan kalau ada pihak-pihak yang mau demo, silakan. Saya tidak akan gentar, tidak akan mundur satu langkah. Lima ribu atau Lima puluh ribu massa, silakan”.
Pernyataan yang diunggah akun TikTok @ekosuswanto09 ini memicu reaksi luas, terutama jelang demo besar tanggal 13 Agustus 2025.
Pada tanggal 7 Agustus 2025, Bupati sudah memohon maaf dan melakukan klarifikasi. Ia mengatakan, bahwa ”ia tidak menantang rakyat, mosok rakyat saya tantang”.
Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Alasan Demo 13 Agustus 2025 Tetap akan Dilaksanakan
Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2025, Sudewo mengumumkan pembatalan kenaikan PBB 250persen melalui konferensi pers.
”Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dan kondisi serta mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250persen” (lihat Inews.id, 9/8).
Persoalannya situasi di lapangan sudah berbeda.
Masyarakat tetap akan menggelar demo dengan jumlah massa yang besar, sesuai dengan tantangan Bupati Pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.