Berita Nasional Terkini
Tanggal 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Keluhan Karyawan Swasta dan Penjelasan Menaker
Tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Keluhan karyawan swasta dan penjelasan Menaker
Ia menambahkan, di tempatnya bekerja, selama ini status cuti bersama tidak berdampak.
Wiwi masih harus tetap masuk kerja meski pemerintah memberlakukan cuti bersama saat memperingati hari besar.
“Masuk terus. Libur itu cuma pas Lebaran sama emang jatahnya libur. Kalau cuti-cutian doang mah masuk terus,” ungkap Wiwi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Keputusan Masing-masing Perusahaan
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Dengan kata lain, keputusan meliburkan karyawan pada 18 Agustus berada di tangan masing-masing perusahaan, termasuk dalam perjanjian kerja atau kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
Jika tidak diliburkan, karyawan tetap mendapatkan hak cuti tahunan secara utuh dan hak upah tetap berjalan seperti biasa.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh agar bisa ikut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan ini menyusul penetapan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Jumat (8/8/2025), Yassierli menyampaikan bahwa cuti bersama tersebut bertujuan untuk mempererat persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat, termasuk para pekerja.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan buruh, dapat berpartisipasi aktif dalam peringatan HUT ke-80 RI,” kata Menaker.
Meski bersifat fakultatif, Yassierli mengimbau agar perusahaan dapat membuka ruang bagi pekerja untuk turut serta dalam berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati teknis pelaksanaan cuti bersama.
“Pelaksanaannya dapat dibahas secara dialogis, sehingga semangat merayakan kemerdekaan tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha,” imbuhnya.
Rekam Jejak Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Dilantik Prabowo sebagai Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Viral, Isi Pidato Sri Mulyani soal Rendahnya Gaji Guru dan Dosen yang Disorot, Kritik Jerome Polin |
![]() |
---|
Profil 5 Tokoh yang dapat Gelar Jenderal Kehormatan, dari Sjafrie Sjamsoeddin hingga Ali Sadikin |
![]() |
---|
Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pemred Aditya Warman, Ditemukan Tewas di Sumur, Tukang Kebun Jadi Tersangka, 1 Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.