Berita Ekbis Terkini

BI Segera Rilis Payment ID, Transaksi Digital Terhubung dengan NIK, Dampaknya buat Masyarakat

Bank Indonesia segera merilis Payment ID, transaksi digital terhubung dengan NIK, apa saja dampaknya buat masyarakat?

Editor: Amalia Husnul A
Grafis dengan AI Copilot
PAYMENT ID - Foto ilustrasi barcode hasil olah kecerdasan buatan (AI) Copilot, Senin (11/8/2025). Bank Indonesia segera merilis Payment ID, transaksi digital terhubung dengan NIK, apa saja dampaknya buat masyarakat? (Grafis dengan AI Copilot) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun  (HUT) ke-80 RI, Bank Indonesia (BI) bakal segera memulai uji coba Payment ID.

Sebelum dirilis, BI telah melakukan eksperimen internal untuk penggunaan Payment ID

Untuk diketahui, Payment ID merupakan kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang memungkinkan pemantauan seluruh transaksi keuangan digital secara mendetail. 

Penggunaan Payment ID ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI).

Baca juga: Viral! Payment ID Bisa Pantau Semua Transaksi, Masyarakat Ramai-ramai Serukan Kekhawatiran di Medsos

BSPI ini nantinya disebut-sebut akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas penilaian kelayakan kredit. 

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, peluncuran tahap awal yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 mendatang, merupakan hasil dari eksperimen internal yang dilakukan kepada seluruh pegawai Bank Indonesia dan penerima Bansos.

Sistem identifikasi digital ini akan menjadi instrumen baru dalam pemantauan seluruh transaksi keuangan digital serta mengefisienkan penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Dia menjelaskan, Payment ID akan menjadi identitas unik yang mengikat data rekening di seluruh bank dengan NIK seseorang. Formatnya terdiri dari sembilan karakter berupa kombinasi konsonan, vokal, dan angka, yang disebut Dudi mudah diingat. 

“Sudah kami uji dan bisa mencapai 9 miliar kombinasi. Contohnya, DDS 012 SAR. Bisa disesuaikan dan otomatis diinfokan ke nasabah,” ujarnya.

Kelebihan Payment ID

Ada sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh system Payment ID

  • Pertama, sistem ini menjamin perlindungan data pribadi.

Akses terhadap data nasabah hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.

  • Kedua, BI juga telah menguji Payment ID dalam skema penerima bansos.

Hasilnya, sistem ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi kemungkinan ketidaktepatan penerima bantuan. 

  • Ketiga, Payment ID memungkinkan kementerian dan lembaga melihat histori transaksi penerima bansos secara agregat, termasuk jumlah rekening aktif dan besaran mutasi dana.
  • Keempat, dalam pengembangan Payment ID, BI juga menggandeng Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan validitas data kependudukan. 
  • Kelima, BI juga akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya dalam integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang diperbarui setiap tiga bulan. 

"Tujuannya adalah membangun gambaran yang lebih akurat terhadap neraca rumah tangga masyarakat," ujar Dudi.

Keenam, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perbankan bayangan atau shadow banking apabila diimplementasikan secara tepat dan disertai dengan kolaborasi lintas sektor.

“Namun demikian, efektivitasnya tentu akan sangat bergantung pada ekosistem regulasi dan kesiapan pelaku industri secara keseluruhan,”jelas Chief Technology Officer PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) Andreas Panjaitan.

  • Ketujuh, Payment ID dapat memperkaya analisis kredit berbasis NIK

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar mengatakan sistem ini adalah langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akurasi dalam proses analisis kredit di sektor fintech lending.

“Program ini tentunya akan sangat membantu memperkaya kami dalam melakukan analisa kelayakan kredit based on single identity, yaitu NIK,” ujarnya kepada Kontan, (7/8/2025).

Tantangan Payment ID

Mengutip Kompas.com, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin menilai, sistem ini memiliki tantangan tersendiri, khususnya terkait privasi data dan kemungkinan gangguan teknis.  

"Sisi negatifnya ya privasi berkurang, technical error," ujarnya. 

Untuk itu, Eddy menekankan pentingnya riset mendalam guna memahami implikasi sistem ini terhadap perekonomian secara menyeluruh.

Ke depan, ia memprediksi banyak negara akan perlahan beralih ke ekosistem berbasis blockchain dengan aset digital berbasis token.

Riwayat Keuangan Terpantau

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa kode ini terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.

BI menyebut ada tiga fungsi utama Payment ID: mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan validitasnya, dan menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci.

Dengan sistem ini, seluruh riwayat keuangan—mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman ilegal—dapat terpantau secara real time.

Privasi Data Terjaga

BI memastikan penggunaan Payment ID mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi.

Akses data hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang yang memiliki kontrak atau kerja sama dengan BI, dengan persetujuan pemilik data (private consent based).

“Siapa pun yang ingin mengakses data tersebut harus mengajukan permintaan resmi kepada BI melalui sistem permohonan berbasis aplikasi,” jelas Dudi.

Ramdan menambahkan, seluruh pengelolaan data akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan regulasi terkait lainnya.

Terintegrasi dengan Dukcapil

Sebagai bagian dari integrasi lintas sektor, Payment ID akan disinkronkan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu manfaatnya adalah penghentian otomatis penggunaan Payment ID bila pemilik telah meninggal dunia.

“Sehingga jika individu meninggal, maka Payment ID-nya tidak akan bisa digunakan lagi,” kata Dudi.

Baca juga: 7 Fakta Payment ID yang Dirilis Bank Indonesia 17 Agustus, Bisa Pantau Kelayakan Penerima Bansos

(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dan kompas.com.  

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved