Berita Viral

Viral! Payment ID Bisa Pantau Semua Transaksi, Masyarakat Ramai-ramai Serukan Kekhawatiran di Medsos

Sistem Payment ID yang akan segera diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) menuai kekhawatiran masyarakat di media sosial.

Kompas.id
PAYMENT ID - Ilustrasi Bank Indonesia (BI). Sistem Payment ID yang akan segera diluncurkan oleh BI menuai kekhawatiran masyarakat di media sosial. Pasalnya, sebagian orang beranggapan bahwa kebijakan ini rentan akan penyalahgunaan. (Kompas.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan mengenai uji coba Payment ID yang diusung oleh Bank Indonesia (BI) akhir-akhir ini tengah ramai menjadi perbincangan.

Bagi Anda yang belum mengetahui, Payment ID merupakan kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dirancang untuk mendeteksi riwayat keuangan pemilik akun secara mendetail.

Kode ini terdiri dari sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi.

Payment ID dirancang untuk dapat mengetahui segala jenis keuangan, mulai dari pendapatan, pengeluaran hingga transaksi lainnya. Termasuk menunjukkan transaksi keuangan pemilik rekening bank, dompet digital maupun kanal pembayaran lainnya. 

Adapun uji coba tahap awal yang tengah diusung BI akan fokus pada penyaluran bansos non tunai dalam rangka mendukung program perlindungan sosial (Perlinsos).

Baca juga: 7 Fakta Payment ID yang Dirilis Bank Indonesia 17 Agustus, Bisa Pantau Kelayakan Penerima Bansos

Peluncuran resminya akan dilakukan pada 17 Agustus 2025, tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-80. 

Meskipun digadang-gadang menjadi sistem yang membuat transaksi lebih transparan dengan mengutamakan keamanan data nasabah, tetapi muncul kekhawatiran soal privasi dan pengawasan berlebihan.

Seruan Kekhawatiran di Medsos

Di media sosial, khususnya pada platform X (sebelumnya Twitter), Payment ID juga tengah menjadi topik yang hangat.

Pasalnya, banyak yang beranggapan bahwa kebijakan ini rentan akan penyalahgunaan.

Konteksnya, jika setiap transaksi keuangan dipantau, maka hak dasar atas privasi pribadi juga bisa ikut terancam. 

Dalam sebuah postingan yang diunggah oleh akun @IndoPopBase pada Selasa (5/8/2025), warganet beramai-ramai merespons kebijakan tersebut dengan menyampaikan pandangan mereka.

Ada yang menilai bahwa pemerintah bisa saja memblokir semua transaksi hanya karena pemilik rekening "terpantau" memiliki opini yang menentang atau kontra dengan pemerintahan.

Belum lagi soal tujuan utama pemerintah dengan pengadaan Payment ID yang ingin memantau aliran uang, mendeteksi judi online dan mencegah penghindaran pajak.

Beberapa orang menganggap bahwa regulasi tersebut hanyalah kedok untuk mengawasi masyarakat secara lebih luas.

"Di negara dengan perlindungan data yang masih lemah, kebijakan ini ngga hanya rentan disalahgunakan, tapi juga mengancam hak dasar atas privasi," tulis seorang warganet.

Baca juga: PPATK Bekukan Ribuan Rekening Nganggur, Terindikasi Terlibat Judi Online dan Kegiatan Ilegal

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved