Berita Balikpapan Terkini
Defisit Anggaran Capai Rp113,26 Miliar, DPRD Balikpapan Sebut Ditutup dari Silpa
- DPRD Kota Balikpapan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024–2044.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, dengan kehadiran 32 dari 45 anggota DPRD.
Yono menjelaskan, pembahasan dilakukan antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah sebelum perubahan APBD tercatat sebesar Rp4,219 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp4,262 triliun, naik Rp43,69 miliar.
Baca juga: Antisipasi Kelangkaan, DPRD Balikpapan Imbau Warga Beralih ke Beras SPHP
Belanja daerah juga meningkat dari Rp4,598 triliun menjadi Rp4,755 triliun, atau bertambah Rp156,96 miliar.
Pembiayaan daerah mengalami kenaikan dari Rp378,97 miliar menjadi Rp692,23 miliar, bertambah Rp113,26 miliar.
Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp113,26 miliar antara pendapatan dan belanja daerah yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Yono menegaskan bahwa kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 akan menjadi dasar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Agar percepatan pengesahan dan penetapan Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai timeline, saya meminta Pemerintah Kota dan anggota DPRD memprioritaskan agenda pembahasan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar pembiayaan pekerjaan fisik maupun nonfisik tidak mengalami hambatan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024–2044.
Penetapan ini dilakukan setelah adanya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.156/2025 yang disampaikan melalui Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.2/1307/E/Setda tanggal 4 Juli 2025.
Baca juga: DPRD Balikpapan Usulkan Tambahan Rp1,8 Miliar untuk Pembinaan Atlet Daerah
Peraturan tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada 14 Juli 2025.
"Dengan telah ditetapkannya Perda Rencana Pembangunan Industri, diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kota Balikpapan," kata Yono. (*)
Strategi Pemkot Atasi Pengelolaan Sampah di Balikpapan, Lirik Teknologi Insinerator |
![]() |
---|
Pepelingasih Sebut TPA Manggar Balikpapan Punya Sistem Pengelolaan Sampah Terbaik |
![]() |
---|
Balikpapan Targetkan Pengurangan Sampah 50 Persen Demi Adipura Kencana |
![]() |
---|
Walkota Balikpapan Rahmad Mas’ud Apresiasi Pemprov Kaltim Lewat Program Jospol |
![]() |
---|
DPRD Khawatirkan Krisis Sampah Balikpapan, TPST Lebih Realistis daripada Insinerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.