Berita Nasional Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Proses Kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya sejak 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Indonesia Maju.

Pria kelahiran 4 Januari 1975 di Rembang ini juga pernah menjabat Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).

Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Gus Yaqut, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan

KPK saat ini telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag periode 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Namun, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Hal ini langkah yang tidak biasa, karena biasanya ketika status kasus naik menjadi penyidikan, sudah ada tersangka.

Kasus ini berawal dari Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya, 92 persen untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.

KPK Tidak Mau Buru-buru

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka diambil agar penyidik memiliki keleluasaan penuh dalam mengumpulkan alat bukti. 

Menurutnya, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, tim penyidik dapat bekerja lebih leluasa.

"Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi," ujar Asep dalam pernyataannya, dikutip Senin (11/8/2025).

Asep menegaskan pada tahap penyelidikan sebelumnya, KPK menghadapi keterbatasan kewenangan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved