Berita Nasional Terkini

Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GUS YAQUT - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Kasus dugaan korupsi kuota haji sudah naik penyidikan, ini alasan KPK belum tetapkan tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Lembaga antirasuah tersebut belum dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang krusial untuk membongkar sebuah kasus korupsi secara tuntas.

"Tentu saja pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," jelasnya. 

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," tambah Asep.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Diundang KPK terkait Kasus Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

KPK kini tengah membidik pihak-pihak yang diduga memberikan perintah untuk pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana untuk mengidentifikasi siapa saja yang diuntungkan dari dugaan praktik lancung tersebut.

"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ucap Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyelidikan, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Setelah diklarifikasi beberapa waktu lalu, Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada KPK, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Latar Belakang Kasus

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024.

Kuota haji adalah jumlah maksimal jemaah dari suatu negara yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi setiap tahunnya.

Kuota ini ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan bilateral dan kapasitas wilayah di Tanah Suci.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Namun, Kemenag diduga membagi kuota tambahan tersebut secara tidak sesuai aturan, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, sehingga mengurangi kesempatan jemaah reguler.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Khalid Basalamah Terkait Kasus korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved