Berita Bontang Terkini
Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk
Warga Kampung Sidrap di antara peta dan kenyataan. Mereka 22 tahun hidup di wilayah yang tak pernah memeluk. Polemik tapal batas Bontang-Kutim.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Warga Kampung Sidrap menjerit di antara peta dan kenyataan.
Mereka 22 tahun hidup di wilayah yang tak pernah memeluk.
Sejak awal 2000-an, Kampung Sidrap menjadi wilayah yang dipersengketakan secara administratif antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Kampung Sidrap terletak di wilayah perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Hingga kini polemik tapal batas antara Bontang-Kutim belum menemui titik akhir.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK
Di simpang empat dusun, sebuah tenda darurat berdiri. Kursi plastik berjejer. Warga berduyun-duyun keluar rumah, ada yang berjalan kaki, ada yang naik motor.
Semua berharap satu hal bertemu Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
Harapan itu membuncah, meski akhirnya gubernur memilih jalur berbeda.
Gubernur pun tak melihat spanduk besar yang membentang di setiap simpang RT 23. Spanduk berlatar hitam itu memuat jeritan hati warga:
"Semua kebutuhan dasar kami warga Sidrap selama 22 tahun hanya kami dapatkan dari Kota Bontang,"
Begitu kalimat pembukanya, diikuti daftar panjang kebutuhan—mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan, rumah ibadah, pekerjaan, perdagangan, pemakaman, air bersih, hingga penerangan listrik.
Hamsah, warga setempat, berdiri tegak dengan kacamata hitamnya. Nada suaranya penuh semangat. Baginya, ini momen yang tak boleh disia-siakan.
“Sudah lama kami merasa dizalimi. Tidak ada kemajuan sama sekali di sini. Nol,” ujarnya.
Ia mengaku selama dua dekade tinggal di Sidrap, nyaris tak ada pembangunan berarti dari Pemkab Kutai Timur.
Sekolah, masjid, bahkan jalan pun tak ada yang dibangun pemerintah kabupaten.
Baca juga: Polemik Batas Wilayah Kampung Sidrap, Anggota DPRD Kaltim Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.