Berita Nasional Terkini

7 Fakta 20 Oknum TNI Penganiaya Prada Lucky Jadi Tersangka: Motif hingga Kronologi Kasusnya

20 oknum TNI penganiaya Prada Lucky jadi tersangka, ini motif dan kronologi kasusnya.

Facebook/Eppy Mirpey/HO
TEWAS DIANIAYA SENIOR - Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina (kiri). Prajurit TNI Prada Lucky Namo tewas dianiaya seniornya. Kini ada 20 prajurit TNI yang ditahan dan sudah berstatus tersangka. Motif penganiayaan pun terungkap. (Facebook/Eppy Mirpey/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI yang bertugas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur meninggal dunia, Rabu (6/8/2025.

Prada Lucky tewas usai dirawat karena dianiaya para seniornya.

Kini ada 20 prajurit TNI yang ditahan dan sudah berstatus tersangka.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.

Terungkap juga motif para tersangka menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada adalah singkatan dari Prajurit Dua, yaitu pangkat terendah atau paling dasar dalam golongan Tamtama di Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pangkat ini diberikan kepada anggota TNI yang baru menyelesaikan pendidikan dasar militer dan resmi dilantik sebagai prajurit.

Lambang pangkat Prada untuk TNI AD adalah satu harus lurus berwarna merah.

Baca juga: Jeritan Ibu Prada Lucky yang Tak Akan Diam dan Melawan, Saya Mama Kandung, Anak Saya Mati Sia-Sia

20 prajurit TNI yang menjadi tersangka itu diperiksa intensif oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana, dan proses hukum akan berlanjut dengan rekonstruksi kasus. 

Semua prajurit yang menganiaya Prada Lucky adalah senior-seniornya.

Bahkan ada satu orang perwira yang terlibat, yakni Letda Inf Thariq Singajuru.

Letda Inf Thariq berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.

"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," jelas Piek.

Ia juga berencana melaporkan perkembangan kasus ini kepada Panglima TNI dan KSAD.

20 orang yang menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Agustus 2025. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved