Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Soroti Amdal 2 Perusahaan Sawit di Kutai Barat

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
AMDAL SAWIT KUBAR - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah. (HO/HMS) 

Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan
melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur.

DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan.

Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya.

Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait
penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi

Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di
masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved