Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Soroti Amdal 2 Perusahaan Sawit di Kutai Barat
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan
melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur.
DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan.
Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait
penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi
Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di
masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.