Ijazah Jokowi

Eks Kapolda Jabar Peringatkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, Jangan Tiru Jokowi Jika Dianggap Salah

Mantan Kapolda Jawa Barat peringatkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, jangan tiru Jokowi jika dianggap salah.

Tangkapan layar YouTube TribunSolo.com
IJAZAH JOKOWI - Penggugat ijazah mantan presiden Jokowi, Rismon Sianipar, saat melakukan podcast bersama TribunSolo.com, Jumat (13/6/2025). Di tengah polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara. Ia menyampaikan pesan tegas kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo agar bersikap gentleman dan taat hukum.(Tangkapan layar YouTube TribunSolo.com) 

"Bayangkan, Gus Nur dan Bambang Tri dipenjara, dipidana, tetapi di pengadilan, Jokowi menyerahkan fotokopi (ijazah)," kata Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, pada Senin (11/8/2025).

"Itulah bengisnya Joko Widodo memenjarakan rakyatnya, tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," tegasnya.

Menurut Rismon, saat masih aktif menjadi presiden, Jokowi seharusnya memaafkan dan membebaskan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

Seharusnya, kata Rismon, Jokowi meniru Barack Obama yang didesak menunjukkan akta kelahirannya hingga akhirnya Barack Obama memperlihatkannya untuk mengakhiri kegaduhan.

"Seharusnya, sebagai presiden aktif saat itu, 'maafkan wargaku, jangan ribut, ini loh ijazah asliku' harusnya begitu. Contoh Barack Obama," ujar Rismon.

Rismon menegaskan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur adalah simbol kriminalisasi pada zaman kepemimpinan Jokowi.

Ia mengaku telah menemukan bahwa lembar transkrip nilai Jokowi bodong dan tidak ada tandatangan dan stampel dari dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Di UGM, kalau mau lulus maka ada transkrip nilai akhir, ditandatangani semua yang berotoritas. Yang ditampilkan Dirtipidum kosong semua," kata Rismon.

Baca juga: Gus Nur dapat Amnesti dari Prabowo, Nasib Bambang Tri yang Sama-sama Terpidana Kasus Ijazah Jokowi

Rismon menyampaikan di dalam skripsi Jokowi tidak tercantum lembar pengesahan karena tidak pernah diuji.

Menurut dia, skripsi yang tidak pernah diuji berarti tidak pernah lulus sarjana.

"Belum lagi bukti-bukti yang lain, lembar pengesahan skripsinya sudah moderen. Itu semua sudah menumpuk dan menggunung, bukti-bukti itu sudah menjadi domain publik," ujarnya.

Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ini, Gus Nur divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara.

Baru-baru ini, Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Irjen Pol Purn Anton Charliyan ke Rismon Sianipar dan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved