Berita Kaltim Terkini

Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal

Nasib Dusun Sidrap ditentukan Mahkamah Konstitusi. Mediasi sengketa tapal batal Kutai Timur dan Bontang.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SENGKETA DUSUN SIDRAP - Dari kiri ke kanan: Hasanuddin Mas'ud, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim); Ardiansyah Sulaiman, (Bupati Kutai Timur (Kutim) dan Neni Moerniaeni, Walikota Bontang saat mediasi forum dialog terbuka bersama masyarakat Dusun Sidrap, Senin (11/8/2025). Mediasi untuk menentukan nasib Sidrap berujung tanpa kesepakatan. Selanjutnya, nasib Dusun Sidrap akan ditentukan Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN). 

“Saya melihat dari sisi SPM. Saya tetap bersikukuh memperjuangkan Dusun Sidrap masuk ke Bontang,” tegasnya.

Gubernur Kaltim: Kita Sepakat untuk Tidak Sepakat

Pertemuan terbuka difasilitasi Pemprov Kaltim di RT 24, Kampung Sidrap dengan menghadirkan kedua belah pihak dan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya mediasi yang ditugaskan Mahkamah Konstitusi kepada Gubernur Rudy Mas’ud.

Sebelumnya, pada 31 Juli lalu mediasi tertutup juga menemukan kata sepakat.

"Hari ini kita sudah punya kesimpulan, kita telah sepakat untuk tidak bersepakat," kata Rudy Mas’ud menutup dialog terbuka itu.

Artinya keputusan final akan dikembalikan dalam sidang ke lima kalinya di Mahkamah Konstitusi setelah, putusan sela akan habis masanya pada 13 Agustus 2025. 

"Maka besok lusa masalah ini akan bergulir kembali di MK," ungkapnya.

Menurut Rudy apapun keputusannya kedua belah pihak (pemerintah), masyarakat meski menerima.

"Apapun nanti yang terjadi kita terima, ketidak sepakatan ini jadi sepakat," tuturnya. 

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved