Berita Kutim Terkini
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Tegas Tolak Sidrap Masuk Bontang, Mediasi Masih Buntu
Mediasi sengketa batas wilayah antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang terkait Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berujung buntu.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Upaya mediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang terkait Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kembali berujung buntu.
Dalam mediasi yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan sikap tegas menolak Kampung Sidrap masuk wilayah administratif Kota Bontang.
Dalam forum tersebut, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa Kutai Timur berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 2000 yang menjadi dasar hukum pembentukan wilayah administrasi di Kalimantan Timur.
"Kampung Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang," kata Ardiansyah dengan tegas dan mantap, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Mediasi Tapal Batas Buntu, Sidrap Masih Jadi Rebutan Bontang dan Kutim
Ia merujuk pada Pasal 7 UU 47/1999 yang menyebut bahwa wilayah Kota Bontang hanya mencakup Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan, tanpa mencantumkan Dusun Sidrap sebagai bagian dari wilayah tersebut.
Sikap penolakan Ardiansyah Sulaiman terhadap usulan Pemkot Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya juga mencerminkan komitmen Kutai Timur dalam menjaga batas administratifnya.
Masalah batas wilayah ini sendiri telah mencuat sejak tahun 2000 dan bahkan sudah ditegaskan melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang mengatur batas wilayah antara Kota Bontang, Kutim, dan Kukar.
Namun, hingga kini persoalan belum juga menemukan penyelesaian final.
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud: Kita Duduk Bersama Cari Solusi Konflik Tapal Batas Kampung Sidrap
Ardiansyah Sulaiman menyatakan kehadiran Pemkab Kutim dalam mediasi merupakan bentuk sportivitas dalam menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta adanya proses klarifikasi melalui mediasi sebelum pengambilan keputusan akhir.
"Meski wilayah yang disengketakan hanya sekitar 164 hektare, tetapi di sana banyak aktivitas warga Kutai Timur. Bahkan warga Bontang yang membuka usaha di sana tidak kami larang, tetapi secara administratif, Kampung Sidrap tetap wilayah Kutim," imbuhnya.
Sementara hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Pemprov Kaltim menyatakan akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi terkini di Kampung Sidrap, yang akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan final. (*)
Inilah Modus dalam Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutai Timur, Kejati Tahan Tersangka MSN |
![]() |
---|
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto Minta Personel Rawat Kendaraan Dinas Operasional |
![]() |
---|
Mardiana asal Kutim Raih Medali Emas di Ajang di Fornas III NTB |
![]() |
---|
Wisata Paralayang di Mampang Kutim, Cukup Rp400 Ribu Sudah Bisa Terbang di Atas Pantai Sekerat |
![]() |
---|
Cadangan Pangan Pemda Kutim Diklaim Aman, Tersedia 100 Ton Beras di Gudang Bulog Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.