Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Klaim Sudah Tertibkan 60 Persen Pom Mini Ilegal
Upaya penertiban pom bensin mini ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai sekitar 60 persen.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Upaya penertiban pom bensin mini ilegal di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah mencapai sekitar 60 persen wilayah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi demi mengurangi risiko kebakaran dan ledakan akibat penyimpanan bahan bakar yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliyono, mengungkapkan penertiban ini sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Petugas rutin menyisir dan menindak pelaku usaha pom mini yang tidak mengantongi izin resmi atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur pemerintah.
Baca juga: 3 Lokasi BBM Eceran di Balikpapan Timur Diamankan Satpol PP, Dispenser Pom Mini Disita
Biasanya kalau sudah kena sidang, mereka agak kapok. Tapi ada juga yang mengulang.
"Makanya kita tetap lakukan penyisiran, seringnya dadakan supaya tidak bocor informasinya,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (12/8/2025).
Menurut Boedi, mayoritas pom mini ilegal ditemukan di kawasan jalur keluar-masuk kota, terutama arah Jalan Lintas Timur.
Sementara di pusat kota, keberadaan pom mini ilegal hampir tidak ada lagi.
“Kalau di tengah kota sudah hampir tidak ada. Tapi di arah Jalan Lintas Timur masih banyak. Itu yang akan kita sisir lagi,” tambahnya.
Penertiban dilakukan minimal sekali dalam sebulan, dengan metode pemeriksaan mendadak untuk menghindari kebocoran informasi.
Strategi ini terbukti efektif mencegah pelaku usaha menutup atau memindahkan peralatan sebelum petugas tiba.
Baca juga: Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Samarinda Kini Punya Payung Hukum Tertibkan Pom Mini
Meski demikian, Boedi mengakui masih kerap terjadi aksi “kucing-kucingan” di lapangan.
Tidak jarang petugas mendapat penolakan saat pendataan, walau sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terkait prosedur perizinan dan aturan teknis operasional.
“Kita sudah jelaskan apa saja syaratnya, termasuk aturan teknis dan kelengkapan izinnya. Kalau mereka mau nurut, kita bersyukur. Kalau tidak, ya kita sisir lagi sampai data-datanya diperbarui,” tegasnya.
Satpol PP Samarinda memanfaatkan data hasil pendataan ulang untuk memetakan titik-titik rawan pelanggaran.
Data ini menjadi acuan dalam operasi berikutnya agar penertiban lebih terarah.
Penertiban pom mini ilegal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Penyimpanan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kedua regulasi ini secara tegas melarang penjualan BBM di luar SPBU resmi tanpa izin dan standar keamanan yang memadai.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut keselamatan warga. Kami tidak ingin ada kejadian kebakaran atau ledakan akibat kelalaian,” tegas Boedi.
Ia memastikan, operasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. (*)
HIPMI Balikpapan Bakal Hadirkan Program Seribu Pengusaha Baru pada Oktober |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Bebaskan Denda Pajak, Segera Manfaatkan Sampai 30 September 2025 |
![]() |
---|
Diskon Tarif Pesawat dan Pasokan Sayur Melimpah Picu Deflasi Balikpapan |
![]() |
---|
Kapolresta Balikpapan Hadiri Pembukaan Gebyar UMKM 2025, Dorong Wirausaha Lokal Naik Kelas |
![]() |
---|
Perbaikan Drainase Jalan Ahmad Yani, DPRD Balikpapan Minta Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.