Berita Samarinda Terkini
Perda Trantibum Disahkan, Satpol PP Samarinda Kini Punya Payung Hukum Tertibkan Pom Mini
Perda Trantibum disahkan, Satpol PP Samarinda kini punya payung hukum tertibkan pom mini.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah lama dinanti dan melalui proses panjang, Kota Samarinda akhirnya memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (trantibum).
Perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (18/12/2024).
Melalui pengesahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak lagi terkendala jika melakukan penertiban di Kota Samarinda.
Hal ini pun diakui oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Mereka kini punya landasan dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Memang kami kan belum punya Perda Trantibum dan ini sudah lama kami idamkan. Alhamdulillah, hari ini kelar dan sudah disahkan sehingga sudah ada regulasi yang jelas,” tutur Anis.
Baca juga: Tak Ada IMB, Satpol PP Samarinda Bongkar Bangunan Rumah Makan Bakso Dongrak
Anis mengatakan bahwa selama ini Satpol PP hanya berfokus pada penegakan perda yang diterbitkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang selama ini sulit dijangkau oleh pihaknya, seperti penertiban anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).
Dengan adanya Perda Trantibum yang mengatur secara rinci dan spesifik, Satpol PP Samarinda merasa lebih yakin dan memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan penertiban, termasuk dalam hal pemberian sanksi.
“Sekarang kita ada, kami sudah tidak ragu lagi,” ujarnya.
Selain itu, Anis juga menyoroti masalah yang kerap dihadapi Satpol PP, yaitu penertiban pom mini yang selama ini sulit dilakukan lantaran tidak adanya regulasi yang tegas dan mendukung.
Dengan terbitnya Perda Trantibum ini, Satpol PP berencana untuk segera mengkaji dan menyusun langkah-langkah penertiban pom mini yang lebih efektif.
“Memang itu sudah menjadi aktual, apalagi di Balikpapan juga sudah diterapkan karena mereka sudah punya regulasi sudah jelas. Sekarang kami siap bekerja keras, kami tinggal menjalankan saja,” tutup Anis.
Baca juga: Ganggu Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Samarinda Bakal Tertibkan Jasa Penukaran Uang di Trotoar
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyambut baik disahkannya Perda Trantibum ini.
Ia mengatakan dengan adanya perda tersebut, Pemkot Samarinda, khususnya Satpol PP kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban yang selama ini terkesan kurang jelas.
Termasuk soal penertiban pertamini yang selama ini terkendala oleh kurangnya regulasi yang mengaturnya.
"Selama ini kesannya ada kekosongan aturan hukum, terutama soal pom mini. Perda ini bisa langsung dieksekusi, namun kami masih menunggu sampai diundangkan ke lembaga daerah," singkat Andi Harun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.