Berita Balikpapan Terkini

Warga Balikpapan Tuntut Pengembalian Dana PTSL 2023 yang Mangkrak Dua Tahun

Dua tahun menunggu tanpa kepastian, puluhan warga Balikpapan tuntut dana PTSL dikembalikan dan proses sertifikat tanah segera dilanjutkan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
TUNTUT PENGEMBALIAN - Puluhan warga RT 30 Kelurahan Kalendasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menuntut pengembalian dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang hingga kini tak kunjung tuntas. (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puluhan warga RT 30 Kelurahan Kalendasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur menuntut pengembalian dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang hingga kini tak kunjung tuntas. 

Untuk diketahui, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah inisiatif pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh dan serentak di seluruh wilayah desa atau kelurahan

Tujuannya adalah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah, mempermudah penataan kota dan wilayah oleh pemerintah daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah dan bisa dijadikan modal usaha

Namun, setelah dua tahun menunggu, program sertifikat tanah tersebut dinilai mangkrak, dan warga mendesak Lurah Kalendasan Ilir memfasilitasi pertemuan resmi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses tidak hangus.

Koordinator warga, Saleh, memaparkan bahwa sejak pengajuan PTSL pada 2023, tidak ada perkembangan signifikan.

Baca juga: Awal Mula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Kini Minta Maaf ke Masyarakat

“Sudah dua tahun tidak ada kabar, hanya disuruh menunggu. Sementara di RT tetangga sudah menerima surat,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, warga sempat diminta membayar pungutan sebesar Rp250.000 per berkas di awal proses.

Namun, kemudian ada penambahan biaya Rp500.000 per berkas, sehingga total menjadi Rp750.000-Rp800.000. 

Dari sekitar 30 warga yang mendaftar, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp18 juta hingga Rp19 juta.

Saleh menuturkan, Lurah yang menjabat saat itu pernah menginformasikan adanya pengembalian sebagian dana. Namun jumlahnya dianggap tidak sesuai.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Target Wujudkan Kota Ramah Anak dengan Perluasan RBRA 

“Yang dikembalikan hanya Rp11 juta-Rp10 juta dari RT dan Rp1 juta dari pengurus lain — sisanya sekitar Rp3 juta masih dipegang oknum RT,” jelasnya.

Sebelumnya, pertemuan antara warga dan pihak kecamatan menghasilkan empat poin kesepakatan penting:

  1. Seluruh dana pungutan dikembalikan kepada warga.
  2. Lurah memfasilitasi pertemuan dengan BPN.
  3. Kelurahan wajib memberikan informasi transparan terkait progres PTSL.
  4. Kelurahan membantu memproses kembali PTSL 2023 hingga selesai.

Namun, warga menilai poin pengembalian dana sempat berusaha dihapus dari berita acara oleh pihak kelurahan.

“Kami menolak. Kami beri waktu seminggu. Kalau tidak ada perkembangan, akan kami bawa ke Komisi I DPRD, camat, atau bahkan Wali Kota,” tegas Saleh.

Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal

Warga telah mengirim surat pengaduan ke Komisi I DPRD Balikpapan untuk meminta fasilitasi dan memaparkan kronologi kasus ini.

Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan tuntas, agar hak masyarakat atas sertifikat tanah dapat segera terpenuhi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved