Berita Kaltim Terkini

Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal

Nasib Dusun Sidrap ditentukan Mahkamah Konstitusi. Mediasi sengketa tapal batal Kutai Timur dan Bontang.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SENGKETA DUSUN SIDRAP - Dari kiri ke kanan: Hasanuddin Mas'ud, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim); Ardiansyah Sulaiman, (Bupati Kutai Timur (Kutim) dan Neni Moerniaeni, Walikota Bontang saat mediasi forum dialog terbuka bersama masyarakat Dusun Sidrap, Senin (11/8/2025). Mediasi untuk menentukan nasib Sidrap berujung tanpa kesepakatan. Selanjutnya, nasib Dusun Sidrap akan ditentukan Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Mediasi sengketa tapal batas yang menentukan nasib Dusun Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal.

Nasib Dusun Sidrap apakah tetap menjadi wilayah administrasi Kutai Timur (Kutim) atau akan bergabung dengan Bontang akan ditentukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan mediasi terkait nasib Dusun Sidrap yang dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni beserta Wakil Wali Kota Agus Haris, serta unsur Forkopimda dari dua daerah, Senin (11/8/2025) tidak mencapai kata sepakat. 

Saat ini, Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan termasuk wilayah Kabupaten Kutim. 

Baca juga: Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk

Nama Sidrap berasal dari singkatan Sidenreng Rappang yang merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dusun Sidrap memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan migrasi masyarakat dari Kabupaten Sidenreng Rappang di Sulsel ini.

Meski secara administrasi Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim, namun secara geografis Dusun Sidrap berdekatan langsung dengan Kota Bontang, terutama kawasan industri dan permukiman di kawasan Bontang Utara. 

Sengketa tarik menarik Dusun Sidrap antara Kutim dan Bontang ini sudah bertahun-tahun dan kembali intens ketika Kota Bontang mengajukan permohonan ke MK atas wilayah Sidrap.

Permohonan Kota Bontang ini diajukan ke MK dan telah teregister dengan nomor perkara 10/PUU-XXII/2024.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Basri Rase (Walikota Bontang periode 2021-2024), Andi Faisal Sofyan Hasdam (Ketua DPRD Bontang 2019-2024), Junaidi (Wakil Ketua DPRD Bontang 2019-2024) dan Agus Haris (Anggota DPRD Bontang 2019-204, sekarang Wakil Walikota Bontang).

Mediasi yang digelar Senin (11/8/2025) adalah amanat dari MK untuk persidangan gugatan tersebut.

Kutim Penuhi Pelayanan Minimum Dusun Sidrap

Dalam mediasi kemarin, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersikukuh tetap menolak usulan agar Dusun Sidrap masuk wilayah Kota Bontang

Ia menyatakan keputusannya sudah bulat dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa tapal batas ini ke MK.

“Saya masih konsisten dengan apa yang saya tanda tangani di Jakarta. Artinya, kesepakatan itu yang kita jalankan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved