Kabar Artis

Ahmad Dhani dan Tompi Soroti Polemik Royalti Musik, Beri Kritik Tajam hingga Cabut dari WAMI

Isu royalti musik menarik perhatian sejumlah musisi ternama, termasuk Ahmad Dhani dan Tompi.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
ROYALTI MUSIK - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Ahmad Dhani, pentolan grup musik Dewa 19, melontarkan kritik tajam terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang mengelola royalti musik. 

Pelantun 'Menghujam Jantungku' itu pun hanya mendapatkan jawaban yang tidak masuk akal, serta diluar dari logika berpikir.

Baca juga: Putar Musik hingga Suara Burung di Resto-Kafe Wajib Bayar Royalti, LMKN: Semua Punya Hak Ekonomi

5. Tompi Cabut dari WAMI dan Gratiskan Lagu-Lagunya

Karena merasa sistem semakin kisruh dan tidak transparan, Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan WAMI.

“Per kemarin saya sudah minta manager saya untuk keluar dari WAMI,” tegasnya.

Ia bahkan mengizinkan semua pihak menyanyikan lagu-lagunya tanpa pungutan royalti, termasuk di konser, kafe, dan festival musik.

Tompi tidak tanggung-tanggung, meminta semua orang menyanyikan karyanya, termasuk restoran dan kafe hingga festival musik tanpa dipungut biaya.

"Silahkan yang Mau Menyanyikan lagu-lagu baik dari konser semua panggung atau pertujukan konser kafe mainkan, saya gak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya," tulis Tompi

 6. Mengenal WAMI dan Sistem Royalti Musik di Indonesia

WAMI adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nirlaba yang mewakili pencipta dan penerbit lagu/musik.

WAMI memberi lisensi kepada pengguna musik di ruang publik dan mengelola penghimpunan serta pendistribusian royalti.

Sistem royalti di Indonesia berada dalam ekosistem LMK–LMKN.

LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang menarik dan mendistribusikan royalti berdasarkan tarif resmi dari Kemenkumham, lalu menyalurkannya ke LMK seperti WAMI.

 

Peran utama WAMI

Sebagai LMK, WAMI menjalankan mandat anggotanya untuk: 

  • Memberikan lisensi kepada pengguna musik (resto/kafe, hotel, karaoke, penyelenggara konser, penyiaran, transportasi, dan usaha lain yang memakai musik). 
  • Menghimpun data penggunaan dan menyalurkan royalti kepada pencipta/penerbit sesuai laporan penggunaan.

Ringkasnya, WAMI menjembatani kebutuhan pengguna musik akan perizinan yang sah, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta terpenuhi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Kinerja WAMI, Ahmad Dhani: Pantas Nasib Komposer Hancur dan Tak Puas Konsep Hitungan Royalti, Tompi Keluar dari WAMI & Gratiskan Lagu-lagunya di Konser dan Kafe.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved