Breaking News

Ijazah Jokowi

Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus ijazah palsu Jokowi.

Kolase Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Abraham Samad dan Joko Widodo (Jokowi). Abraham Samad menduga, namanya terseret dalam kasus ijazah palsu Jokowi karena podcast miliknya pernah beberapa kali membahas tentang ijazah Jokowi. Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus ijazah palsu Jokowi. (Kolase Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi terlapor di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (13/8/2025).

Hari ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Abraham Samad pun sudah memastikan akan hadir di pemeriksaan hari ini.

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan 27 November 1966 itu akan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Peringatkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo, Jangan Tiru Jokowi Jika Dianggap Salah

Kasus ijazah palsu ini bermula dari tudingan sejumlah tokoh dan aktivis bahwa ijazah sarjana Jokowi, dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga palsu. 

Tuduhan tersebut pertama kali mencuat pada tahun 2017 dan berkali-kali kembali bergulir. Puncaknya pada 2025 setelah beberapa pihak menyuarakan keraguan terhadap keabsahan dokumen akademik Jokowi.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah ditangani Polda Metro Jaya sejak beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya merupakan lembaga kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ibu kota dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya memiliki status Polda tipe A+ karena perannya yang strategis dalam menjaga keamanan ibu kota negara.

Abraham Samad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di tahap penyidikan.

Pria asal Sulawesi Selatan dilaporkan relawan Jokowi, Silfester Matutina, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Hadir pukul 10.00 WIB," ucap Abraham Samad, dikonfirmasi kehadirannya oleh wartawan.

Abraham Samad dikenal sebagai seorang pengacara, aktivis antikorupsi, dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015.

Dia juga dikenal tegas, pendiri Komite Anti Korupsi (ACC) Sulawesi Selatan ini mulai aktif di media sosial setelah pensiun dari KPK.

Selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Abraham Samad akan didampingi tim Lawyer dari YLBHI, Kontras, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Baca juga: Ryaas Rasyid Kritik Polri Gunakan Istilah ‘Identik’ untuk Ijazah Jokowi: Uang Palsu Bisa Identik

Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.

"Kami konfirmasi khusus Abraham Samad karena beliau ada waktu Rabu bisa datang nanti, makanya Rabu kita mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Adapun untuk tujuh terlapor Roy Suryo (Terlapor), Rismon Sianipar (Terlapor), Abraham Samad (Terlapor), Kurnia Tri Royani (Terlapor), Rizal Fadilah (Terlapor), Mikhael Benyamin Sinaga (Terlapor), Nurdian Noviansyah Susilo (Terlapor), dan Rustam Effendi (Terlapor) akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Ketujuh terlapor diperiksa usai perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Dua saksi yakni Sunarto (Saksi) dan Arif Nugroho (Saksi) juga direschedule pemeriksaannya.

"Sisanya kita minta tunda setelah 17 Agustus, termasuk dua orang saksi," tuturnya.

Baca juga: Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi

Abraham Samad Tak Takut Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi

Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut palsu.

Abraham Samad mengaku mendukung penuh upaya para tokoh dan aktivis yang diklaim tengah memperjuangkan kebenaran soal ijazah milik Jokowi tersebut palsu.

"Biarkanlah teman-teman yang sudah terdahulu, sudah lama melakukan penyelidikan, sudah lama melakukan investigasi terhadap ijazah Pak Jokowi. Ini yang harus kita dukung penuh. Kita harus dukung sampai kapanpun juga," kata Abraham Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, apa yang tengah diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar. Untuk itu, ia tak takut jika dirinya harus dipenjara terkait hal itu.

Dalam hal ini, Abraham Samad mengaku menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam laporan yang dilayangkan kubu Jokowi.

Adapun 11 orang lainnya yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.

Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.

"Kalaupun ada tawaran, misalnya siapa yang harus dipenjara, kita yang harus maju. Mari, saya yang akan dipenjara. Bebaskan 11 orang ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.

Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.

Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.

"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada dibelakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Titik darah penghabisan adalah ungkapan dalam bahasa Indonesia yang bermakna berjuang hingga akhir hayat, atau berjuang sampai mati.

Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah, bahkan jika harus mengorbankan nyawa.

Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. 

Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Baca juga: Roy Suryo Absen dari Panggilan Polisi namun Bantah Mangkir, Kuasa Hukum: Beda dengan Jokowi

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abraham Samad Siap Hadir Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Hari ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved