Breaking News

Berita Nasional Terkini

Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Meski Salah Tetap Manusia Biasa

Divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah ajukan banding, Kuasa Hukum: Meski salah tetap manusia biasa yang punya keluarga.

Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
TNI TEMBAK POLISI - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung. (Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel) 

Semua mata tertuju pada Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Di kursi pesakitan, Kopda Bazarsah berdiri dengan wajah datar, menanti takdirnya.

Di sisi lain ruangan, keluarga tiga anggota polisi yang tewas di tangannya menahan napas, menggenggam harapan akan keadilan.

Hening itu pecah seketika saat palu hakim diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy, suaranya menggema di seluruh ruangan.

Seketika, isak tangis haru dan lega pecah dari barisan keluarga korban.

Penantian panjang mereka atas keadilan bagi orang-orang terkasih yang gugur di Way Kanan, Lampung, akhirnya terjawab dengan vonis paling berat.

Kopda Bazarsah, prajurit yang seharusnya mengayomi, kini harus menghadapi akhir hidupnya di tangan eksekutor dan namanya dicopot dari institusi yang pernah ia banggakan.

Perjalanan kasus ini cukup berliku. Oditur militer awalnya menuntut Bazarsah dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Baca juga: Sidang Vonis Kopda Bazarsah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Was-was Hukuman Mati

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur "perencanaan" tidak terbukti.

“Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan,” jelas Kolonel Fredy.

Faktanya, Bazarsah tidak mengetahui bahwa hari nahas itu akan ada penggerebekan di lokasi judi yang ia kelola.

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved