Berita Nasional Terkini
Sidang Vonis Kopda Bazarsah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Was-was Hukuman Mati
Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis yang tembak mati 3 polisi hari ini, was-was usai dituntut hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis yang tembak mati 3 polisi digelar hari ini, Senin (11/8/2025).
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Jelang sidang vonis, kedua terdakwa ini mengaku was-was.
Pasanya, tuntutan oditur militer sangat berat, yakni hukuman mati untuk Kopda Bazarsah.
Oditur militer juga menyebut tak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, Peran Oknum Polda Sumsel Terungkap
Oditur militer adalah pejabat yang bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer, mirip dengan peran jaksa dalam peradilan umum.
Mereka memiliki tugas utama untuk melakukan penuntutan terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana.
Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara dan juga dipecat dari TNI.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah merupakan anggota TNI yang berasal dari Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, yang berada di bawah Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan Peltu Yun Hery Lubis berasal dari Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, yang berada di bawah Kodim 0427/Way Kanan, bagian dari Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Herry Lubis adalah terdakwa kasus perjudian dan pembunuhan 3 polisi di Way Kanan, Lampung.
Pembunuhan terjadi saat polisi menggerebek judi sabung ayam di Kampungkarang Manik, Nagara Batin, Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) sore.
3 polisi yang tewas ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.
"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," kata Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya sekaligus ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH, Minggu (10/8/2025).
Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.