Breaking News

Aksi Demonstrasi di Pati

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. 

Editor: Heriani AM
Tribunjateng/Mazka Hauzan
DEMO DI PATI - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.  

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025), dan dihadiri mayoritas anggota dewan.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini

Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki
  • alasan penyelidikan.

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan hak angket telah memenuhi syarat formal dengan dukungan 42 dari 50 anggota DPRD.

Pansus dipimpin anggota Fraksi PDIP Bandang Waluyo dengan wakil dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto, yang akan mulai bekerja dalam sepekan ke depan untuk menyelidiki kebijakan kontroversial Sudewo.

Rapat paripurna ini berlangsung bersamaan dengan demonstrasi besar-besaran di Alun-Alun Pati yang diikuti lebih dari seratus ribu warga.

Massa yang terdiri dari petani, eks honorer, dan berbagai elemen masyarakat menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, memprotes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen serta pemecatan ratusan tenaga honorer RSUD Soewondo.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang atau badan yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan, atau yang mendapatkan manfaat dari penggunaannya.

Meski Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB dan meminta maaf secara langsung kepada pendemo, gelombang kekecewaan publik belum mereda.

 Aksi massa bahkan sempat ricuh, memicu pelemparan botol dan sandal ke arah bupati, hingga berujung pada penggunaan gas air mata dan water cannon oleh aparat.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Baca juga: Gubernur Jateng Tanggapi Demo di Pati, Begini Mekanisme Jika Bupati Sudewo Mundur atau Dicopot

Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved