Aksi Demonstrasi di Pati

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket untuk Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. 

Editor: Heriani AM
Tribunjateng/Mazka Hauzan
DEMO DI PATI - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo.  

Dia berdalih kenaikan ini demi peningkatan pendapatan daerah untuk mendanai program pembangunan dan memperkuat layanan publik.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB)."

"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.

Baca juga: Demo Tuntut Bupati Pati Lengser Diikuti 100 Ribu Orang, Sudewo Bantah Ingin Kabur, Bakal Temui Massa

Dia mengungkapkan PBB di Kabupaten Pati masih terendah dibanding beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Jepara, Kudus, ataupun Rembang.

Kenaikan tarif PBB ini diharapkan Sudewo dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, renovasi rumah sakit, hingga pembangunan sektor perikanan.

"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.

Namun, kebijakan itu berujung batal setelah membuat warga Pati marah.

Adapun batalnya PBB naik setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) lalu.

"Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata dia.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Sudaryono Ungkap Isi Teguran Prabowo pada Sudewo

Sudewo menjelaskan keputusannya itu diambil demi memperlancar perekonomian serta menjaga situasi di Pati agar tetap aman.

Dengan putusan tersebut, maka tarif PBB yang berlaku di Pati sama seperti tahun lalu.

Sudewo mengatakan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar tarif PBB dengan menggunakan aturan yang sempat diterbitkannya tersebut, maka uang sisanya akan dikembalikan.

"Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa," jelas Sudewo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved