Berita Nasional Terkini

Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini

Cek apa itu PBB P2 yang menjadi akar permasalahan demo besar-besaran di Pati hari ini

Editor: Doan Pardede
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DEMO PATI - Viral video detik-detik Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan gelas air mineral saat menemui para demonstran di Pati, Rabu (13/8/2025) siang. Cek apa itu PBB P2 yang menjadi akar permasalahan demo besar-besaran di Pati hari ini? 

(e).Tempat olahraga;

(f).Galangan kapal, dermaga/dermaga khusus;

(g).Taman mewah;

(h).Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

(i).Menara.

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah objek pajak yang :

(a).digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;

(b).digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

(c).digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;

(d).merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; 

(e).digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; (f).digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Sudaryono Ungkap Isi Teguran Prabowo pada Sudewo

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu NJOP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved