Berita Kaltim Terkini
Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Samarinda: tak Adil, Singgung Nasib Penyanyi di Acara Rakyat
Soroti polemik royalti musik, Praktisi Hukum Samarinda sebut tidak adil. Ia menyinggung nasib penyanyi di acara rakyat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Praktisi Hukum Samarinda, Jumintar Napitupulu memberikan pendapatnya terkait pengenaan royalti kepada setiap pihak yang menggunakan musik atau lagu secara komersial.
Hal ini dinilainya merupakan sebuah jerat dilematis, baik untuk pemilik hak cipta maupun bagi layanan publik yang ditarget untuk membayar royalti.
Persoalan royalti musik tengah memanas di Indonesia, salah satunya terkait kebijakan pemilik usaha seperti kafe dan restoran yang diwajibkan membayar royalti jika memutar lagu secara publik.
Pemerintah telah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang bertugas mengelola royalti musik di Indonesia.
Baca juga: PHRI Kaltim Bongkar Masalah di Balik Aturan Royalti Musik, dari Tarif hingga Transparansi
Dilansir dari laman resminya, LMKN Dibentuk berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
LMKN berfungsi sebagai sistem satu pintu (one-stop service) untuk penarikan dan distribusi royalti dari penggunaan lagu dan musik secara komersial
Menurut Jumintar Napitupulu, semua layanan publik berbasis komersial sepertinya ditarget untuk membayar royalti sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) huruf (A s/d N) dalam PP 56 Tahun 2021 yang mana terdapat setidaknya terdapat 27 layanan publik komersial yang dicantumkan.
Artinya tidak ada satu objek pun yang luput dari target penarikan royalti atas penggunaan musik atau lagu, semua objek kecuali rumah sakit.
“Secara hukum itu sudah diatur dan kita masyarakat tentunya dipaksa tunduk pada aturan itu, karena sudah lumrah sifat dari hukum itu itu sendiri yakni memaksa.
Secara hukum menurut saya penarikan royalti kepada semua layanan publik yang bersifat komersial sebenarnya tidak tepat, tidak jelas dan tentunya tidak adil,” ujarnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (13/8/2025).
Sisi tidak jelasnya, lanjut Jumintar, pengenaan royalti kepada pelayanan publik bersifat komersilnya.
Ia mempertanyakan, yang dikenakan karena menggunakan lagu atau musik?
Apa sebaliknya? menggunakan musik atau lagu yang dimanfaatkan secara komersial?
Hal ini menurutnya mesti harus diperjelas.
“Dalam peraturan pemerintah tersebut, yang ditekankan pengenaan royalti kepada layanan publik berbasis komersil, sedangkan kita ketahui sangat banyak layanan publik berbasis komersil menggunakan lagu bukan untuk menarik customer melainkan hanya peramai suasana saja, dengan begitu sisi pengkomersilan musik atau lagu kan tidak ada,” bebernya
5 Daerah Paling Minim Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Timur Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
4 Wilayah dengan Indeks Pemberdayaan Gender Tertinggi di Kalimantan Timur 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi Harap Presiden Keluarkan Inpres Terkait Penegakkan Hukum di Bumi Etam |
![]() |
---|
7 Organisasi di Kaltim Dapat Dana Hibah dari Pemprov dengan Total Rp 77,45 Miliar |
![]() |
---|
Temuan Makanan BMG Diduga tak Layak Konsumsi di Samarinda, Pemprov Kaltim Akan Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.