Berita Nasional Terkini

Terungkap Peran Letda Inf Thariq Singajuru di Kasus Prada Lucky Tewas, Cek Profil dan Nasibnya Kini

Apa sebenarnya peran Letda Inf Thariq Singajuru di kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terungkap.

Editor: Doan Pardede
POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK
PENGANIAYAAN PRADA LUCKY - Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) yang diusung beberapa anggota TNI AD. (POS-KUPANG.COM/HO-PATRICK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa sebenarnya peran Letda Inf Thariq Singajuru di kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terungkap.

Kasus tewasnya Prada Lucky yang merupakan anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT memasuki babak baru.

Korban sebelumnya menghembuskan napas terakhirnya di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 11.23 WITA.

Prada Lucky Namo tewas setelah dianiaya senior-seniornya yang berjumlah hingga 20 orang. 

Baca juga: Ini Sosok dan Tampang Istri TNI Pemilik Akun Nafa Arshana yang Hina Prada Lucky, Kini Minta Maaf

Terbaru, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI AD) sudah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka.

Mirisnya seorang di antara tersangkanya berstatus sebagai perwira TNI AD yang bernama Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Penetapan Letda Inf Thariq Singajuru sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/8/2025).

PENGANIAYAAN PRADA LUCKY -  Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina. Prajurit TNI AD sempat mengadukan penyiksaan yang diterimanya dari seniornya kepada sang ibunda, dianiaya jika tak hafal nama. (Facebook/Eppy Mirpey)
PENGANIAYAAN PRADA LUCKY - Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) dan ibunda, Epi Seprina. Prajurit TNI AD sempat mengadukan penyiksaan yang diterimanya dari seniornya kepada sang ibunda, dianiaya jika tak hafal nama. (Facebook/Eppy Mirpey) (Facebook/Eppy Mirpey)

Ia dalam keterangannya menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

Pihak TNI AD berjanji mengusut kasus tewasnya Prada Lucky tak pandang bulu.

Piek Budyakto menegaskan, siapa pun yang bersalah harus dihukum.

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu."

"Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tambah Piek Budyakto.

Piek Budyakto menambahkan, dirinya sudah bertemu langsung dengan keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, ayah Prada Lucky yang juga anggota TNI Sersan Mayor Christian menuntut keadilan.

Oleh karenanya, Piek Budyakto meminta keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polisi Militer.

"Serahkan proses hukum kepada kami. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," tandas Piek Budyakto.

Terancam 10 tahun penjara

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana turut mengamini sudah menetapkan 20 orang tersangka.

Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.

Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.

Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.

Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:

- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.

Sehingga sangat mungkin pasal yang menjerat 20 tersangka berbeda satu dengan lainnya.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Prada Lucky Tak Bisa Diautopsi di RS Tentara, Begini Kata Kadispenad

Daftar Nama Para Tersangka 

Sebelumnya sempat tersebar nama-nama ke-20 tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.

Adapun motif penganiayaan, menurut laporan dari Asintel Kasdam IX/Udayana, diduga karena korban memiliki penyimpangan seksual.

Sedangkan tersangka penganiayaan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. 

Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui.

Pemukulan menggunakan selang

Letda Inf Thariq Singajuru 

Sertu Rivaldo Kase 

Sertu Andre Manoklory 

Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie 

Serda Mario Gomang 

Pratu Vian Ili 

Pratu Rivaldi 

Pratu Rofinus Sale Pratu Piter 

Pratu Jama 

Pratu Ariyanto 

Pratu Emanuel 

Pratu Abner Yetersen 

Pratu Petrus Nong Brian Semi 

Pratu Emanuel Nibrot Laubura 

Pratu Firdaus 

Pemukulan dengan tangan 

Pratu Petris Nong Brian Semi 

Pratu Ahmad Adha 

Pratu Emiliano De Araojo 

Pratu Aprianto Rede Raja 

Baca juga: Kondisi Organ Tubuh Prada Lucky Sebelum Tewas, Keluarga Ungkap Ada Bekas Jejak Sepatu di Perutnya

Biodata Letda Inf Thariq Singajuru 

Dilansir dari BangkaPos.com di artikel berjudul Biodata Letda Inf Thariq Singajuru di Kasus Prada Lucky, Perwira TNI Asal Sumsel, Karier Cemerlang,  Letda Inf Thariq Singajuru punya karier cemerlang sejak terjun ke TNI AD.

Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara, Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama. 

Seorang Letda Inf biasanya memimpin satu peleton pasukan yang terdiri dari 30 hingga 50 orang.

Di akun LinkedIn-nya, Letda Inf Thariq Singajuru menuliskan dirinya alumni SD Al Hanief Moeliza Bekasi, Jawa Barat (2003-2009).

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 4 Palembang, Sumatera Selatan, (2009-2012).

Usai lulus jenjang SMP, Letda Inf Thariq Singajuru kemudian menimba ilmu di SMA Plus Negeri 17 Palembang.

Ia mengambil jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi dan lulus 2015.

Sementara, karier dunia kemiliterannya diawali dengan masuk ke Akademi Militer pada 2017.

Ia kemudian lulus pada 2021 dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han).

Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.

Dirinya lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.

Memberikan Kesempatan Terjadinya Penganiayaan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.

Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Kadispenad.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved