Pemohon yang hendak meningkatkan kartu lisensi mengemudinya itu wajib memenuhi berbagai persyaratan.
Seperti keterangan kesehatan dari dokter, psikolog, dan memiliki surat keterangan uji keterampilan pengemudi/kliping, melalui uji simulator.
Setelah itu terpenuhi, bisa langsung mendatangi bagian sarpras dan langsung membayar dan isi formulir di bank BRI serta mengikuti uji praktek serta teori.
Biaya formulir di Bank BRI Rp 120 ribu, surat keterangan uji keterampilan pengemudi/kliping Rp 50 ribu, dan tes psikologi Rp 150 ribu.
"Mekanisme dan persyaratan sudah jelas, yang ajukan minimal punya SIM A selama setahun. Usia kalau SIM umum 21 tahun" tandasnya. (*)