TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengemudi taksi berbasis aplikasi online diwajibkan meningkatkan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A umum.
Hal ini menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, 1 November silam.
Tak terkecuali bagi para pengemudi taksi online di Kota Balikpapan.
Dikatakan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra Y.A.P Sik melalui Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto SH, kewajiban meningkatkan golongan SIM di Permenhub itu karena pengemudi taksi daring telah digolongkan sebagai sopir angkutan penumpang.
"Jadi jelas (SIM) umum peruntukannya untuk kendaraan angkutan penumpang," kata Noordhianto ditemui di kantornya Senin (13/11/2017).
Baca juga:
Setya Novanto Beralasan Harus Izin Presiden, Wakil Ketua KPK Ungkap Mengada-ada
Akankah Kembali Ajukan Praperadilan? Begini Jawaban Setya Novanto
Dukung Monas Bisa Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan, Anies Bakal Terbitkan Pergub
2 Senjata yang Dipakai Menembak Dokter Lety Dibeli Lewat Facebook
Seluruh Permukiman Liar di Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan Gubernur Anies
Kucing Ini Diduga Coba Bunuh Wanita, Korban Alami Luka 20 Cakaran di Wajah, Kondisinya Mengerikan!
Perwira balok tiga di pundaknya itu mengaku telah mengimbau Asosiasi Driver Online (ADO) perwakilan Balikpapan yang hadir dalam pertemuan sosialiasi Permenhub di Hotel Aston, Balikpapan 21 Oktober silam, agar pro aktif mengajak para drivernya segera melengkapi berbagai persyaratan, utamanya alih golongan ke SIM A umum.
Menurutnya, waktu penyesuaian yang diberikan oleh Menhub sampai akhir Januari 2018, dirasa cukup untuk melengkapi berbagai persyaratan, utamanya alih golongan ke SIM A umum.
"Ketika tiga bulan tidak bisa dilakukan, penindakan, tilang,"tegasnya.