Pilpres 2019

TERPOPULER: Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Mungkin itu saja, kita tunggu besok dari pihak terkait melakukan pembuktian saksi.

Baru kalau ada hal-hal lain yang tidak dikehendaki masing-masing pihak, seperti argumen permohonan, bantahan, dan lain-lain, Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan untuk menyampaikan," tambahnya.

Haris Azhar Batal Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Yusril: Saya Tak Kenal dan Tak Khawatir

Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah memasuki seri ke IV.

Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPU RI.

Pada sidang ketiga, kubu Prabowo-Sandi menghadirkan setumpuk bukti dan 13 saksi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyindir tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan membawa saksi wow dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga akhir sidang ketiga yang memberikan kesempatan bukti, saksi dan ahli pemohon dari kubu Prabowo-Sandi, dia tidak melihat ada unsur wow yang sesumbar disampaikan tim hukum 02.

Malah, menurut politikus PDI Perjuangan, yang wow adalah amburadulnya barang bukti yang diajukan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga.

"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen.

Tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

"Ternyata pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon Kubu 02 telah benar-benar membuktikan "efek wow".

Yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan Pemohon," jelas Arteria Dahlan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (www.dpr.go.id)
Halaman
1234

Berita Terkini