Aula Polresta Samarinda Dipinjam KPK Untuk Periksa Saksi Terkait Kasus Rita Widyasari
Kedatangan KPK bukan tanpa sebab, pihaknya diagendakan melakukan penyitaan terhadap aset mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terkait TPPU
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sepekan terakhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kota Samarinda.
Kedatangan KPK bukan tanpa sebab, pihaknya diagendakan melakukan penyitaan terhadap aset mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan sejumlah aset Rita dilakukan di Tenggarong (Kukar) dan Samarinda. Di Tenggarong, diketahui terdapat empat aset Rita yang disita, sedangkan di Samarinda diketahui terdapat satu aset berupa rumah mewah di komplek perumahan Villa Tamara, yang disita.
Penyitaan terhadap sejumlah aset Rita telah dilakukan sejak, Rabu (24/7) kemarin, dan dilanjutkan pada Kamis (25/7) hari ini.
Masih terkait dengan kasus Rita, tim penyidik KPK juga diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya Roni Fauzan, yang merupakan pengusaha sekaligus manajer klub Liga 2 Mitra Kukar.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan di aula Polresta Samarinda. Bahkan, diketahui KPK telah meminjam aula Polresta sejak Senin (22/7) lalu.
Dikonfirmasi mengenai peminjaman aula Polresta Samarinda, Kapolresta, Kombes Pol Vendra Riviyanto membenarkan hal tersebut.
"Benar, KPK ada pinjam aula Polres sejak Senin lalu," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/7/2019).
Dirinya pun membenarkan, peminjaman aula tersebut untuk keperluan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai siapa-siapa saja yang diperiksa, termasuk jumlah saksi yang diperiksa.
"Kalau yang itu saya tidak tahu, karena KPK bersurat hanya untuk peminjaman aula saja. Terkait siapa dan jumlah saksi yang diperiksa, saya belum ketahui," ucapnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset Rita yang terkait dengan perkara TPPU dengan nilai mencapai Rp 70 Miliar.
Rita divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 Juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000.
Rita saat ini merupakan narapidana yang menghuni Lapas Pondok Bambu. (*)