KPK Terus Telusuri Aset Rita Widyasari Terkait TPPU Meski Sudah Sita Asetnya Rp 70 Miliar Lebih
Bahkan, di Tenggarong, KPK menyita aset Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Indikasi TPPU ini mencuat berdasarkan pengembangan kasus sidang gratifikasi yang memvonis Rita 10 tahun penjara.
Ia terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar dari pengurusan izin sumberdaya alam dan pengadaan barang dan jasa saat menjabat.
"Kita tunggu perkembangannya. Nanti kita ada waktunya kita sampaikan," kata Penasihat KPK, M. Tsani Annafari, di sela kunjungan monitoring tata kelola pertambangan di Kaltim, Jumat (9/8/2019).
Dalam proses ini, KPK telah mengamankan sedikitnya, dua unit rumah di Vila Tamara, Samarinda.
Rumah itu, diduga dibeli menggunakan uang gratifikasi dengan menyamakan kepemilikan.
Bahkan, di Tenggarong, KPK menyita aset Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya.
Tsani menyampaikan, persoalan gratifikasi bisa diarahkan atau dikembangkan ke soal TPPU. "Kita pakai pembuktian terbalik, kalau dia tak bisa jelaskan asal usulnya kita sita," katanya.
Lanjutnya, dalam pengusutan TPPU semua pihak ataupun jenis usaha bisa diperiksa. Prinsipnya, penyelidikan diarahkan pada apakah terpenuhi unsur dan pelacakan dari mana uang itu mengalir, siapa yang menerima dan digunakan untuk apa.
"Pokoknya yang ada alirannya, kita ikuti. Follow the money. Kemana aliran uang itu berasal dan dialirkan, masuk dalam skema TPPU. Tergantung skema dan pembuktian di sidang," ucap Tsani.
Tsani meminta publik bersabar menanti hasil pengusutan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus ini. "Tunggu saja. Kalau diceritakan nanti meraka siap siap," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK memeriksa pengusaha sekaligus mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar, Roni Fauzan.
Roni diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat nama Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Roni Fauzan dari unsur swasta untuk tersangka Rita di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/7/2019).
Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi yang dilakukan di Aula Polresta Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.