jalan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan melihat proses pengesahan
sejumlah RUU yang dianggap terburu-buru.
"Ada kecurigaan terhadap Dewan (DPR) yang kemudian diakomodasi Presiden dengan
waktu yang begitu cepat sehingga menimbulkan kecurigaan," ucap Imam Prasodjo kepada Kompas.com, Senin (23/8/2019).
"Tapi begitu tahu informasi yang lebih dalam, banyak pasal yang menimbulkan tanda
tanya, bahkan kesimpulan banyak sekali pasal yang seharusnya tidak diundangkan,"
kata Imam.
Revisi UU KPK, misalnya, hanya butuh belasan hari hingga disahkan. Bahkan, kali ini
Presiden Joko Widodo langsung memuluskan pembahasan di DPR RI.
Padahal, sejak dulu berbagai pihak mengkritisi pasal-pasal dalam RUU KPK yang
dianggap melemahkan KPK.
Penyebab kedua, kata Imam, mahasiswa memprotes pemerintah karena Jokowi
seolah terkepung kekuatan oligarki partai..
Maka, mahasiswa beranggapan bahwa presiden harus mendengar langsung keinginan
masyarakat, bukan hanya melalui perpanjangan tangan di DPR RI.
Sebab, menurut Imam, ada perbedaan pandangan masyarakat umum dengan anggota DPR yang semestinya menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Ada semacam gap antara pandangan aspirasi yang mewakili masyarakat, dalam hal
ini suaranya disalurkan oleh DPR, dengan aspirasi masyarakat langsung yang jumlahnya substansial," kata Imam..
• Aparat Keamanan Buka Blokade Jalan Depan Kampus Uncen, Massa Demo Diangkut Truk
• BREAKING NEWS - Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Balikpapan, Tolak Revisi UU KPK dan Revisi KUHP
• Dosen Unmul Ini Sarankan Aksi Diperluas untuk Tekan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK
• Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan