Dosen Unmul Ini Sarankan Aksi Diperluas untuk Tekan Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan aksi tolak revisi UU KPK diperluas untuk tekan Presiden Joko Widodo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo merespon desakan aktivis dan mahasiswa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang Undangan atau Perppu terkait pengesahan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.
Respon Presiden Joko Widodo tegas menolak mengeluarkan Perppu penyelamatan KPK.
Meski sudah ditegaskan menolak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, masih ada peluang untuk terbitnya Perppu dan opsi melalui permohonam judicial review (JR).
• Aksi Tolak Revisi UU KPK di DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Dosen Unmul: Over Acting, dan Aksi Gagal
• Aliansi Kaltim Bersatu Jelaskan Unjukrasa Ricuh, Janji Kembali dengan Massa yang Lebih Banyak
• Update, Data PMI 7 Mahasiswa Alami Luka-luka usai Kericuhan Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim
Untuk bisa terbitnya Perppu membatalkan revisi UU KPK, Castro sapaan akrabnya, berpendapat dengan memperluas aksi demonstrasi untuk menekan Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu.
"Satu-satunya opsi hukum yang dapat diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan KPK, adalah menerbitkan PERPPU," kata Herdiansyah menanggapi penolakan usulan Perpu UU KPK, kepada Tribun, Senin (23/9/2019).
Usulan Perppu, lanjut Castro, berada ditangan Presiden Joko WIdodo.
Karena keluarnya Perppu tanpa harus dibahas.
Perppu merupakan hak subyektif dan prerogatif presiden.
"Opsi judicial review di Mahkamah Konstitusi, tetap memungkinkan untuk diambil.
Tapi tentu saja sembari memperluas aksi-aksi untuk menambah tekanan ke Presiden agar mengeluarkan Perppu penyelamatan KPK," ujarnya.
Ia menceritakan, presiden dapat mengeluarkan Perppu saat SBY berkuasa.
"Kita punya pengalaman ditahun 2014 di masa SBY.
Karena tekanan massa yang luas dan massif, SBY pada akhirnya mengeluarlan Perppu terkait pilkada langsung," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.
Kewenangan presiden dapat mengekuarkan Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Dalam Pasal itu, kata Castro, cukup eksplisit menyebutkan bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan PERPPU.