Nasib Ina Yuniarti, Sebar Video Viral Ancam Penggal Jokowi Tak Dijenguk Relawan Prabowo Subianto
Nasib Ina Yuniarti, sebar video viral ancam penggal Jokowi tak dijenguk relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno hingga vonis
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Ina Yuniarti, sebar video viral ancam penggal Jokowi tak dijenguk relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno hingga vonis.
Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral ancam penggal Presiden Joko Widodo bercerita, selama persidangan dirinya teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya.
Ina Yuniarti merupakan salah satu relawan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno saat Pilpres 2019.
• Ali Mochtar Ngabalin Minta KPK Tak Baper Soal Menteri Kabinet Pilihan Presiden Joko Widodo
• Sulli Meninggal Dunuh Diri, 5 Artis ini juga Lakukan Hal Serupa, Gantung Diri Setelah Konser
• Jelang Deadline, Presiden Joko Widodo Belum Terbitkan Perppu KPK, Ini Dugaan Ray Rangkuti
Seusai sidang, Ina Yuniarti mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.
“Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina Yuniarti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.
Ina Yuniarti mengaku, dia tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya.
Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.
“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi.
Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina Yuniarti tersedu-sedu.
Ina Yuniarti divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan padanya.
Sebelumnya dia didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.