Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket
Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah memberikan pandangan terkait rencana menggunakan hak angket DPRD Provinsi Kaltim.
Namun ia trauma dengan rencana usulan itu, dikhawatirkan "masuk angin".
Ini terkait jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018.
Bekal Keppres No. 133/TPA Tahun 2018 menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Abdullah Sani, pada 16 Juli 2019 di Jakarta.
Hingga kini, jabatan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov belum diaktifkan.
• Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan
• DPRD Kaltim Usul Hak Angket terhadap Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov
DPRD Provinsi Kaltim sempat mempertanyakan alasan gubernur tidak mengaktifkan Sekdaprov yang dipilih Presiden Joko Widodo.
Sebagaian anggota Dewan sempat mengusulkan hak interpelasi terkait persoalan itu.
Namun menjelang pembahasan anggaran batal direalisasikan.
Justru unsur pimpinan Dewan yang bertemu dengan Gubernur dan mendapat penjelasan secara lisan.
Alhasil rencana interpelasi buyar, di saat menjelang pembahasan RAPBD 2020.
Herdiansyah Hamzah berpendapat, jika anggota DPRD Kaltim serius mengusulkan hak angket, maka ada dua alasan untuk gunakan hak angket.
"Setidaknya ada dua pelanggaran serius Gubernur.
Pertama, pembangkangan atau penolakannya terhadap Keppres No.133 Tahun 2018 terkait penetapan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov," ungkap Castro, sapaan akrabnya, kepada Tribun, Kamis (24/10/2019).
Alasan kedua, lanjut dia, masih difungsikannya M.Sabani sebagai Plt. Sekdaprov yang notabene jabatan Pelaksana Tugas.
"Secara hukum, otomatis gugur pascapelantikan Abdullah Sani oleh Mendagri tanggal 16 Juli lalu," bebernya.