UMK Kutim 2020 Sekitar Rp3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi,Ini Alasannya

UMK Kutim 2020 Sekitar Rp 3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi, Ini Alasannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Disnakertrans Darius Jiu Dian 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -UMK Kutim 2020 Sekitar Rp 3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi, Ini Alasannya.

Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2020 diprediksi sekitar Rp 3,1 juta.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Disnakertrans Kutai Timur Darius Jiu Dian saat Coffee Morning, Senin (4/11/2019).

Dengan adanya peningkatan UMK tersebut tentu berpengaruh kepada neraca pengeluaran perusahaan

dalam membiayai para pegawainya.

Meskipun begitu tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menggaji sesuai UMK. "Tidak ada sanksi bagi

para perusahaan," ucapnya ketika ditanya melalui sambungan telepon, Selasa (5/11/2019).

Meskipun tidak ada sanksi, ia menekankan perusahaan harus membayar sisa dari jumlah UMK yang disebutkan.

Proses pembayaran tersebut dilakukan saat karyawan memasuki masa pensiun atau PHK.

"Misal karyawan gajinya di bawah tiga juta.

Sisanya itu harus dibayar saat pegawai mendapatkan pesangon saat pensiun maupun kena PHK," ucap Darius.

Jika tidak dilakukan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa penggantian uang yang kurang

dibayar dari perusahaan. Ataupun perusahaan mendapatkan sanksi administratif dari perusahaan tersebut.

Berita sebelumnya Kepala Disnakertrans Darius Jiu Dian mengatakan dalam Coffee Morning tersebut

Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang diusulkan sekitar Rp 3,140 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved