UMK Kutim 2020 Sekitar Rp3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi,Ini Alasannya

UMK Kutim 2020 Sekitar Rp 3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi, Ini Alasannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Kepala Disnakertrans Darius Jiu Dian 

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur

tahun 2020 masih belum ditetapkan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Darius Jiu Dian melalui sambungan

telepon mengatakan masih menunggu keputusan dari gubernur.

Hal tersebut dikarenakan dari pemerintah baru mengusulkan besaran UMK pada hari Rabu (30/10/2019).

"Sudah diusulkan oleh bupati dan menyurati ke gubernur hari Rabu kemarin. Jadi ini kita tinggal nunggu

keputusan dari Gubernur," ucap Darius Jiu Dian, Jumat (1/11/2019).

Dari penuturannya UMK untuk tahun depan di kabupaten Kutai Timur sekitar Rp 3 juta lebih.

Ini lebih tinggi dibandingkan UMK tahun kemarin yaitu Rp 2,89 juta.

Namun sayang ketika Tribunkaltim.co mencoba bertanya data UMK kabupaten selama lima tahun terakhir dirinya enggan menyebutkan secara spesifik.

"Maaf saya masih diluar kota ini mas. Keluarga saya ada yang meninggal. Mungkin bisa saya berikan pas

Coffee Morning Senin besok," pungkasnya. 

Kondisi UMK Samarinda Kalimantan Timur

Soal Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2020 masih belum ditentukan.

Hal ini dinyatakan kepala bidang (Kabid) hubungan Industrial, Wiwik kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/11/19).

Dinyatakan Wiwik pembahasan mengenai UMK Samarinda 2020 akan segera diadakan

Untuk kemudian hasilnya diajukan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda Kalimantan Timur untuk disetujui. 

"Kami baru terima surat dari Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2 hari lalu, mungkin dalam

minggu depan sudah akan dibahas soal UMK, " ucap Wiwik.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa nantinya UMK Samarinda akan lebih tinggi dari UMP berdasarkan formulasi standar.

"Kalau mengacu pada formula tahun dengan menjadikan UMP sebagai salah satu pertimbangan

nilai UMK akan lebih tinggi, tapi dilihat lagi berapa PDRB dan tingkat Inflasi yang ada," jelasnya.

Untuk diketahui nilai UMK Kota Samarinda Kalimantan Timur untuk tahun 2019 bernilai 2.868.081 ribu

Sedangkan UMP Kalimatan Timur di tahun 2020 angkanya sebesar 2.981.378 ribu.

Kenaikan UMP didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019

Tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk

Domestik Bruto Tahun 2019, dimana ditentukan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.

Resmi UMP Kalimantan Timur Tahun 2020 Sudah Ada

Informasinya UMP Kalimantan Timur 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kalimantan Timur, resmi

mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378.72.

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi

mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.

Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kalimantan Timur, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.

“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.

Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan

surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi

kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.

Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.

Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat

segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.

Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.

Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor

usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.

Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi

pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur di lapangan.

Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan  segera dapat mengambil tindakan

dengan melakukan proses hukum.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil

tindakan. Kami  sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.

Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar,

maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya.  (*)

Baca Juga;

Ini Harapan Dinas Damkar Kutai Timur Kepada Bupati, Tiap Kecamatan Harus Miliki Pos Pemadam

Pertamina Tambah Stok Penyaluran BBM ke Kabupaten Kutai Timur, Berikut Alasannya

Grand Final Puteri Pariwisata & Duta Wisata Kaltim 2019, Kutai Timur dan Pasangan Balikpapan Menang

UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved