UMK Kutim 2020 Sekitar Rp3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi,Ini Alasannya
UMK Kutim 2020 Sekitar Rp 3,1 Juta, Perusahaan Menggaji di Bawah UMK tak Dikenai Sanksi, Ini Alasannya,
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur
tahun 2020 masih belum ditetapkan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Darius Jiu Dian melalui sambungan
telepon mengatakan masih menunggu keputusan dari gubernur.
Hal tersebut dikarenakan dari pemerintah baru mengusulkan besaran UMK pada hari Rabu (30/10/2019).
"Sudah diusulkan oleh bupati dan menyurati ke gubernur hari Rabu kemarin. Jadi ini kita tinggal nunggu
keputusan dari Gubernur," ucap Darius Jiu Dian, Jumat (1/11/2019).
Dari penuturannya UMK untuk tahun depan di kabupaten Kutai Timur sekitar Rp 3 juta lebih.
Ini lebih tinggi dibandingkan UMK tahun kemarin yaitu Rp 2,89 juta.
Namun sayang ketika Tribunkaltim.co mencoba bertanya data UMK kabupaten selama lima tahun terakhir dirinya enggan menyebutkan secara spesifik.
"Maaf saya masih diluar kota ini mas. Keluarga saya ada yang meninggal. Mungkin bisa saya berikan pas
Coffee Morning Senin besok," pungkasnya.
Kondisi UMK Samarinda Kalimantan Timur
Soal Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2020 masih belum ditentukan.
Hal ini dinyatakan kepala bidang (Kabid) hubungan Industrial, Wiwik kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/11/19).
Dinyatakan Wiwik pembahasan mengenai UMK Samarinda 2020 akan segera diadakan
Untuk kemudian hasilnya diajukan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda Kalimantan Timur untuk disetujui.
"Kami baru terima surat dari Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2 hari lalu, mungkin dalam
minggu depan sudah akan dibahas soal UMK, " ucap Wiwik.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa nantinya UMK Samarinda akan lebih tinggi dari UMP berdasarkan formulasi standar.
"Kalau mengacu pada formula tahun dengan menjadikan UMP sebagai salah satu pertimbangan
nilai UMK akan lebih tinggi, tapi dilihat lagi berapa PDRB dan tingkat Inflasi yang ada," jelasnya.
Untuk diketahui nilai UMK Kota Samarinda Kalimantan Timur untuk tahun 2019 bernilai 2.868.081 ribu
Sedangkan UMP Kalimatan Timur di tahun 2020 angkanya sebesar 2.981.378 ribu.
Kenaikan UMP didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019
Tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk
Domestik Bruto Tahun 2019, dimana ditentukan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.
Resmi UMP Kalimantan Timur Tahun 2020 Sudah Ada
Informasinya UMP Kalimantan Timur 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kalimantan Timur, resmi
mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378.72.
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi
mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.
Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kalimantan Timur, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.
“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.
Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan
surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi
kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.
Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.
Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat
segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.
Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.
Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor
usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.
Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi
pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur di lapangan.
Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan segera dapat mengambil tindakan
dengan melakukan proses hukum.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil
tindakan. Kami sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.
Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar,
maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya. (*)
Baca Juga;
• Ini Harapan Dinas Damkar Kutai Timur Kepada Bupati, Tiap Kecamatan Harus Miliki Pos Pemadam
• Pertamina Tambah Stok Penyaluran BBM ke Kabupaten Kutai Timur, Berikut Alasannya
• Grand Final Puteri Pariwisata & Duta Wisata Kaltim 2019, Kutai Timur dan Pasangan Balikpapan Menang
• UMK Kutai Timur 2020 Tunggu Keputusan Gubernur, Berikut Ini Perkiraan Besaran Angka Nominalnya